News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polsek Talang Kelapa

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polsek Talang Kelapa



BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Ibnu Hajar Bin Zumrowi (21) yang merupakan warga jalan Pangeran Ayin RT.02 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa terpakss harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat telah melakukan penganiayaan terhadap M. Ridho Saputera Bin Herman (22) yang merupakan warga jalan Majidun RT. 06 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto S.IK mengatakan bahwa Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (04/10) 2017  diketahui sekira pukul 12. 00 WIB di warung model Ani rasa jalan Mujidul RT. 06 Desa Kenten Laut KecamatanTalang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Awal mula korban hendak memakan model tiba tiba pelaku datang dengan membawa sebuah pedang dan langsung mengayunkan pedang tersebut kearah korban hingga mengenai tangan kiri korban, dan bagian belakang badan korban, kemudian di lerai oleh warga disekitar setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan membawa sebuah pedang," ujar Kapolsek Irwanto.

Akibat kejadian tersebut terang Kapolsek, korban mengalami luka di tangan kiri serta dibagian belakang dan oleh korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

Stelah menerima laporan dari tersangka kata Kapolsek,  Polsek Talang Kelapa langsung mendatangi TKP dan memburu tersangka yang saat itu telah melarikan diri hingga pada akhirnya setelah buron selama kurang lebih 4 bulan tersangka akhirnya berhasil diringkus.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan dan sementara barang bukti masih dicari. Tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.