Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Sebar Maklumat Tentang Senpira Secara Door To Door
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Guna untuk mengntisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak illegal, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Bripada Reza Apriansyah melaksanakan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda secara door to door kepada warga masyarakat Desa Songgo Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Minggu (04/03) sekira jam 09.00 WIB.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu SH mengatakan, adapun tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Songgo Rukun Makmur dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.
Hal tersebut selain membahayakan diri sendiri lanjut dia, juga dapat membahayakan bagi orang lain. Oleh karena itu bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak yang berwajib atapun melalui Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
"Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," ujar Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu SH. (Adam)

