Mediasi Perwakilan Warga 4 Kelurahan di Prabumulih Terkait Ganti Untung Lahan Ekplorasi Seismik Belum Temui Titik Terang
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.id- Mediasi antara perwakilan masyarakat 4 Kelurahan di Kota Prabumulih dengan pihak PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) terkait ganti Untung lahan kegiatan Eksploras Seismik belum temui titik terang.
Meski demikian, pihak PT BGP Kota Prabumulih berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan warga ke pihak Managemen Pusat, dengan meminta tenggang waktu kurang lebih 5 hari kedepan,saat dimediasi di Aula Gedung Mapolres Kota Prabumulih.di jalan jenderal Sudirman km 11, kelurahan Sindur, kecamatan Cambai,kota Prabumulih, Rabu (25/8/21)
"Tadi ada 4 poin yang di sanggupi oleh pihak PT BGP, salah satunya kami meminta pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi sesui dengan negosiasi yang sudah di sepakati. Namun pihak perusahaan minta tenggang waktu 5 hari untuk melaporkan tuntutan kami ini ke Management mereka," ungkap Kordinator Aksi, Kemong saat dibincangi awak media usai mediasi di aula gedung Polres Prabumulih, Rabu (25/08/2021).
Selain itu Kemong menegaskan, jika perusahaan dalam waktu 5 hari kedepan tidak juga memberikan keputusan yang memuaskan bagi masyarakat, pihaknya terpaksa akan mengadakan aksi di beberapa tempat di Kota Prabumulih.
"Tuntutan kami ini tidak sulit. Bayarkan apa yang sudah di janjikan oleh pihak perusahaan ke kami. Itu saja. Dan jika sampai tenggang waktu yang di tentukan dan sudah kita sepakati bersama belum ada kata kepastian. Kami bakal mengadakan aksi di beberapa tempat, termasuk di Halaman Pemkot Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih," tegasnya.
Adapun 4 poin tersebut, yakni:
1. Pihak perwakilan masyarakat tetap meminta nilai kompensasi yang sama sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak humas perusahaan.
2. Pihak perusahan meminta waktu 5 hari kerja terhitung mulai hari ini untuk berdiskusi kembali dengan management.
3. Perwakilan perusahaan akan melakukan klarifikasi data lahan untuk disesuaikan dengan data akhir untuk menghindari data ganda.
4. Pendataan dan perhitungan akhir data RR akan dimulai kembali pada tanggal 27 Agustus 2021.
Sementara itu, Humas PT BGP Jumadi saat di mintai tanggapan terkait tuntutan masyarakat?. Ia mengatakan bahwa setiap poin tuntutan tersebut akan di laporkannya ke pihak Management pusat yang memang memiliki bewenang untuk mengambil keputusan.
"4 poin Tuntutan dari masyarakat ini kita tampung dan akan kami teruskan ke pihak Management," jawabnya.
Di tempat yang sama, pihak mediator perwakilan dari Polres Prabumulih Kasat Intelkam IPTU Budiyono mengatakan, dalam hal tersebut pihaknya juga berperan dalam pencarian solusi yang terbaik bagi dua belah pihak.
"Selain sebagai mediator, kita juga mencarikan jalan terbaik bagi dua belah pihak, sehingga tidak terjadi gangguan-gangguan kamtibmas lainnya. Jadi pertemuan atau mediasi ini tujuannya cuma satu, yaitu menciptakan Kamtibmas yang kondusif," kata dia.
Dalam kesempatan itu juga kasat Intelkam IPTU Budiyono berpesan kepada pihak perusahaan, untuk segera menjelaskan apapun hasilnya dari perusahaan kepada masyarakat, sesuai waktu jatuh tempo yang sudah di sepakati.
"Dan kami juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap sabar menunggu hasil keputusan dari pihak perusahaan. Dan kalaupun hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat, kita ada prosedur hukum. Dan jangan main hakim sendiri," ucapnya.
Hal senada juga di utarakan oleh Tuti Dwi Patmayanti selaku Head of Comrel & CID, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kota Prabumulih, dirinya meminta kepada pihak Managemen PT BGP untuk dapat menyelesaikan permaslahan tersebut dengan cepat, tepat, tanpa melanggar ketentuan-ketentuan hukum.
"Kami di sini juga sebagai penengah ya, serta sebagi pengawasan. Dan kami di sini juga ikut membatu mencarikan solusi agar tidak ada gejolak," tukasnya.

