Bandar Narkoba Kembali Dibekuk Aparat Polres OKU Timur
Martapura, KabaRakyatsumsel.id--Mur alias S Bin Nah (33) warga Pematang Baru Desa Riang Banding Madang Suku II OKU Timur berhasil dibekuk aparat.
Plt Kapolres OKUT AKBP Arif Hidayat Ritonga Sik MH didampingi Kasatresnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani Sik membenarkan telah melakukan penangkapan dengan dasar penangkapan -LP-A/205/XII/2021/SUMSEL/RES_OKUT tanggal 27 Desember 2021.
Kronologis kejadian yaitu
Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar jam 15.30 wib di rumah pematang baru desa riang bandung kec. Madang suku II kab.oku timur SATRESNARKOBA berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial An.mur als s bin mah yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum menjual,membeli atau memiliki ,menyimpan menguasai Narkotika jenis sabu.
"Saat diamankan dan diperiksa dalam rumah pelaku oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening," ungkap AKP Regan.
Aparat juga mendapati satu buah timbangan digital warna hitam ,1 buah sekop plastik, 2 bal plastik klip bening dan 1 unit hp Nokia warna hitam di dalam tas selempang warna coklat milik pelaku yang di letak kan tergantung di kursi ruang tamu dalam rumah pelaku/tersangka yang mana di akui pelaku bahwa 5 paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang di dapat dari cik wo (DPO) 30 tahun ,pekerjaan petani ,desa riang bandung kec.madang suku II kab.oku timur.
Kemudian anggota membawa pelaku An.mur als s bin mah menuju ke rumah cik wo (DPO) di desa riang bandung untuk melakukan pengembangan akan tetapi Cik Wo ( DPO) sudah tidak berada di rumah nya ,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Oku timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba(ads)
