Diduga Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di KUA Penukal Utara
PALI, KBRS- Pungli atau pungutan liar biaya nikah diduga masih terjadi di KUA Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumsel. Kendati sudah aturan jelas tentang biaya nikah, masyarakat masih mengeluhkan biaya "ekstra atau tambahan" diluar ketentuan yang telah ditetapkan.Warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, yang tak disebut namanya mengatakan, ketika melakukan pendaftaran pernikahan dirinya diharuskan membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya itu harus dibayar untuk melangsungkan pernikahan diluar Kantor KUA, yang dilangsungkan belum lama ini.
WargaDesaTempiraiKecamatanPenukal Utara KabupatenPenukalAbabLematangIlir (PALI), yang tidakmauidentitasnyadipublikasikanmengatakan, ketikamelakukanpendaftaranpernikahan, dirinyaharusmembayarbiayanikahsebesarRp 1 juta. Biayaituharusiabayaruntukmelangsungkanakadnikahdirumahataudiluarkantor KUA yang dilangsungkanbelum lama ini.
“Setahu saya cuma Rp 600 ribu. Seperti terpampang spanduk kantorUrusam Agama Kecamatan Penukal Utara. Nggak tau yang Rp 400 ribui tu untuk apa, yang jelas saya diminta sebanyak itu (Rp 1 juta),” katanya kepada awak media ini, Senin (16/5/2016).
Hal senada dikatakan paman korban, beriniisal Za,yang mengaku mengurus pendaftaran pernikahan keponakannya.
"Awalnya dipatok tarif satu juta dua ratus ribu rupiah yang harus dibayar ke KUA.Ia juga sempat complain dan negosiasi turunkan menjadiRp 1 juta.
Kepala KUA penukal Utara, Midi SHi, saat dikonfirmasi KabaRakyatSumsel.com, via ponselnya membenarkan kalau akad nikah di Kantor KUA 0 rupihah alias gratis.
"Kalau di lapangan terjadi pungutan liar terkait biaya akad nikah, dengan biaya Rp 600 ribu, kita tidak tahu," ujarnya.
Menyikapi haltersebut LSM Lanjak, Ali Pegang Menyatakan geram bila terjadi adanya dugaan pungli biaya niakah di KUA Penukal utara."Seharusnya pungli ini tidak boleh terjadi lagi, karena sudah tertuang dalam PP No 19 tahun 2015 tentang Tarif ats Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah mengatur bahwa biaya pernikahan terbagi menjadi dua. Yaitu pertama gratis atau zero rupiah, jika proses pernikahan dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan diluar jam kerja KUA, atau diluar hari dan jam kerja," ungkapnya. Ia menyayangkan bila terjadi (har/tim)

