OGAN ILIR, KBRS-Akhir 2015, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Newsletter Signup
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.
