News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ayo Buka Tabir Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel Tahun 2013, yang Mangkrak di Kejagung RI

Ayo Buka Tabir Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel Tahun 2013, yang Mangkrak di Kejagung RI

PALEMBANG, KBRS-Pengungkapan dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel tahun 2013 oleh Kejagung RI sepertinya mangkrak dan jalan ditempat.

Kejagung RI terkesan setengah hati dan seolah mendapat tekanan dalam penyidikan dugaan pidana korupsi ini.

"Pemprov Sumsel belum punyai Standard Operatinng Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang memadai dan pengelolaannya tidak tertib," ujar auditor BPK RI Novy GA Pelenkahu MBA Ak dalam pernyataan resmi BPK RI. Novy GA Pelenkahu pun menyatakan dalam pernyataan tersebut, bahwa hal ini disebabkan Pemprov Sumsel belum melakukan evaluasi atas implementasi SOP yang terkait dengan proses belanja hibah mulai dari pengajuan proposal permohonan hibah sampai dengan monitoring dan evaluasi belanja hibah. Dan Gubernur Sumsel belum menunjuk SKPD teknis untuk melakukan evaluasi proposal permohonan hibah.


PROSES PENANGANAN PROPOSAL TIDAK SERAGAM

Pemprov Sumsel belum memiliki mekanisme yang jelas bagaimana tahapan penanganan proposal dana hibah dari sejak diajukan sampai mendapat persetujuan oleh Gubernur dan terdapat tahapan yang berbeda-beda seperti : 1. Proposal disampaikan kepada SKPD teknis yang kemudian SKPD teknis meneruskannya proposal tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya Gubernur mendisposisi proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD agar diproses sesuai dengan ketentuan. 2. Proposal disampaikan tidak melalui SKPD teknis, tetapi melalui BPKAD yang selanjutnya BPKAD meneruskannya kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Jika Gubernur menyetujui maka Gubernur mendisposisi proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD agar diproses sesuai dengan ketentuan. 3. Proposal disampaikan oleh pemohon hibah melalui BPKAD yang kemudian BPKAD meneruskan proposal tersebut kepada SKPD teknis. SKPD teknis melakukan evaluasi dan jika memenuhi syarat, proposal tersebut direkomendasikan kepada BPKAD untuk diproses lebih lanjut. 4. Proposal disampaikan oleh pemohon hibah langsung kepada Gubernur, tidak melalui SKPD teknis maupun BPKAD.

 Selanjutnya, Gubernur mendisposisikan proposal yang disetujui kepada Kepala BPKAD untuk diproses sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan penanganan proposal permohonan hibah yang berbeda-beda tersebut mengakibatkan terdapat permohonan-permohonan hibah yang tidak melalui evaluasi yang memadai oleh SKPD teknis.

PROSES EVALUASI PERMOHONAN HIBAH TIDAK TERTIB Pemprov Sumsel belum memiliki SOP yang mengatur evaluasi atas permohonan hibah sampai dengan monitoring dan evaluasi belanja hibah. Selain itu, Gubernur juga belum menerbitkan surat keputusan terkait penetapan SKPD teknis yang harus melakukan evaluasi atas permohonan bantuan hibah.

Sejatinya Pengelolaan belanja bansos dilakukan oleh BPKAD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi permohonan proposal oleh SKPD teknis dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) namun berbeda dengan yang terjadi pada pemberian dana hibah Pemprov Sumsel seperti : 1. Kepala Biro Humas dan Protokol diketahui tidak melakukan evaluasi atas permohonan hibah yang diajukan melalui Biro Humas dan Protokol. Proposal yang diterima diteruskan saja ke BPKAD. 2. Kepala Biro Kesra diketahui melakukan evaluasi tidak terhadap semua proposal hibah bidang keagamaan . Hal terjadi karena proses persetujuan dari Gubernur tidak melalui Biro Kesra, dalam disposisi atas peroposal tersebut sudah disetujui oleh Gubernur sehingga Biro Kesra hanya mengadministrasikan saja. 3. Berdasarkan keterangan Kepala BPKAD diketahui bahwa pelaksanaan evaluasi permohonan hibah sudah diserahkan ke SKPD teknis masing-masing namun demikian untuk permohonan proposal yang sudah diputuskan oleh Gubernur untuk diberikan maka permohonan tersebut langsung diproses oleh BPKAD tanpa melalui evaluasi SKPD teknis. 4. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan pembahasan anggaran hibah secara memadai sehingga dokumen terkait dengan pertimbangan TAPD atas rekomendasi pemberian hibah tidak dilampirkan dalam permohonan hibah kepada Gubernur. PROSES PEMBAHASAN HIBAH DENGAN DPRD KURANG MEMADAI Kepala BPKAD menyatakan bahwa R-APBD yang disampaikan kepada DPRD belum didukung dengan rincian belanja hibah namun demikian DPRD tetap menyetujui anggaran hibah tersebut.
 Selain itu beberapa anggota DPRD juga memasukkan anggaran belanja hibah melalui dana aspirasi anggota dewan. Proposal hibah dana aspirasi tersebut diajukan setelah APBD disetujui atau Perda APBD sudah terbit dan Pergub Penjabaran APBD sudah ditetapkan. Pencantuman calon penerima hibah pada Surat Keputusan Gubernur terjadi beberapa kali revisi setelah mendapatkan disposisi persetujuan oleh Gubernur sehingga Kepala BPKAD memerintahkan Kepala Bidang Anggaran untuk membuat perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penerima Hibah.

Berdasarkan dokumen rincian penerima hibah diketahui bahwa Gubernur telah melakukan revisi penerima hibah sebanyak enam kali. Revisi dilakukan terhadap Pergub penerima hibah dan Pergub penjabaran APBD. Revisi tersebut untuk mengakomodir perubahan jumlah penerima hibah. PEMBERIAN HIBAH YANG BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA Pemberian hibah melalui Biro Humas dan Protokol tidak melalui prosedur yang seharusnya dan dinyatakan oleh auditor BPK RI bahwa “Sebanyak 14 perusahaan swasta mendapatkan dana hibah sebesar Rp4.285.000.000,00 untuk membiayai kegiatan hiburan dan perayaan hari ulang tahun perusahaan”.

 Lebih lanjut auditor BPK RI menyatakan bahwa “ Hal ini terjadi karena Kepala BPKAD “Tobing” dan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel “Irene Camelin” tidak melakukan evaluasi dan tidak merekomendasi permohonan hibah sesuai ketentuan yang berlaku” Dipertegas lagi oleh auditor BPK RI dalam pernyataan resminya “Penyaluran dana hibah sebesar Rp9.325.000.000,00 kepada 17 organisasi wartawan tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk imbalan apresiasi pemberitaan media massa melalui kegiatan wisata. Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian hibah tersebut tidak tepat sasaran dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 9.325.000.000,00” Hibah kepada 21 Organisasi Wartawan Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp5.240.419.386,00 Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp 13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp15.164.475.000,00.

Dari total dana hibah yang diberikan kepada 21 organisasi wartawan sebesar Rp7.325.000.000,00, hanya dilampirkan bukti pertanggunggjawaban sebesar Rp2.084.580.614,00. Dengan demikian penggunaan dana hibah sebesar Rp5.240.419.386,00 tidak terdapat bukti pertanggungjawabannya. MUI dan LASQI Sumatera Selatan Sebagai Penerima Hibah Telah Menghibahkan Kembali kepada Pihak Lain Masing-masing Sebesar Rp 500.000.000,00 dan Rp 355.000.000,00. Pada TA Pemprov Sumsel merealisasikan belanja hibah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp 600.000.000,00 dengan SP2D Nomor 01358/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 2 April 2013 melalui rekening Nomor 140-09-38032 pada Bank Sumselbabel dan SP2D Nomor 01548/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 8 April 2013 melalui rekening Nomor 140-09-38032 pada Bank Sumselbabel.

 MUI Sumatera Selatan hanya mengajukan proposal untuk buku dan kegiatan operasional saja, sedangkan kegiatan Ziarah Walisongo senilai Rp 500.000.000,00 merupakan program titipan dari FORPESS. Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program tersebut karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan FORPESS. MUI Sumatera Selatan diminta oleh Biro Kesra untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.

 Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa alasan penitipan biaya Ziarah Walisongo ke dalam proposal hibah MUI Sumatera Selatan karena telah ada arahan Gubernur kepada ketua Forpes HZ. Kepala Biro Kesra mengetahui kegiatan Ziarah Walisongo berdasarkan informasi dari HZ. Ketua FORPESS yang menjelaskan bahwa kegiatan Ziarah Walisongo merupakan bagian dari agenda FORPESS.

Kegiatan tidak dimasukkan dalam proposal FORPESS karena dana hibah yang diajukan FORPESS sudah terlampau banyak. LASQI Sumatera Selatan sebagai penerima hibah telah menghibahkan kembali kepada pihak lain sebesar Rp 355.000.000,00, yaitu Bantuan untuk kegiatan Syaroful Anam diselenggarakan oleh Yunas Management.

Pada tanggal 5 Februari 2013 Yunas Management mengajukan proposal nomor 10/YUNAS Management/2013 kepada LASQI untuk memohon bantuan kegiatan Festival Syarofal Anam sebesar Rp 105.870.000,00, namun LASQI Sumatera Selatan hanya menyetujui biaya untuk konsumsi sebesar Rp 55.000.000,00. . LASQI Sumatera Selatan memberikan bantuan kepada Majelis Taklim digunakan untuk pembelian seragam berdasarkan proposal nomor 005/PMT/SS/2013 tanggal 3 Januari 2013 yang diajukan oleh Koordinator Pelaksana Pembelian Kelengkapan Majelis Taklim Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013.
Dalam proposal tersebut dinyatakan bantuan dana yang diajukan adalah sebesar Rp475.000.000,00, namun LASQI Sumatera Selatan hanya menyetujui sebesar Rp300.000.000,00. FK-P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp18.850.000.000,00 namun Pemprov Sumsel tetap memberikan hibah kepada Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu dan Pencatat Nikah (FK-P3N) sebesar Rp18.850.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp17.850.000.000,00 melalui BPKAD dan Rp 1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra. Keanggotaan FK-P3N adalah para Penyuluh, Penghulu, dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) se-Sumatera Selatan yang tersebar di setiap kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah lebih kurang 3200 orang. Proposal permohonan hibah untuk pembelian motor kepada 3.222 anggota FK-P3N, namun untuk tahap I disetujui sebanyak 1.500 unit pembelian motor.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun kualitas sumber daya manusia serta memperlancar dan mempermudah tugas P3N, pengurus FK-P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Seluruh P3N di Sumatera Selatan yang berjumlah 3200 orang. Setelah disetujui oleh Gubernur, pengurus FK-P3N berkoordinasi dengan Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah melakukan survei dan penawaran harga kepada beberapa dealer yaitu, Kawasaki, Honda, dan Yamaha.
Berdasarkan hasil survei harga tersebut, maka Honda ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa tender , Selanjutya pengurus FK-P3N melaporkan hasil survei harga tersebut kepada Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah. Dengan demikian diperoleh harga sebesar Rp17.850.000.000,00 (Rp11.900.000,00 x 1.500 unit), yang kemudian menjadi dasar nilai pencantuman dalam SK Gubernur. Proses penganggaran dana hibah yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Provinsi tidak dilakukan verifkasi oleh SKPD teknis dan terjadi penyimpangan dari prosedur yang berlaku, yaitu anggaran telah ditetapkan walaupun proposal kegiatan belum ada.

SK Gubernur untuk hibah dana aspirasi hanya bersifat sementara, rincian dapat berubah sesuai dengan proposal yang akan diajukan oleh anggota DPRD. Sebagian besar proposal untuk hibah yang berasal dari aspirasi tersebut baru diterima BPKAD pada tahun 2013 (tahun berjalan) dan seluruh proposal tidak melalui proses evaluasi SKPD Teknis serta tidak ada pertimbangan TAPD.

 Prosedur penetapan anggaran hibah yang berasal dari dana aspirasi tidak sama dengan prosedur penetapan anggaran hibah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, yaitu Pemprov Sumsel hanya menganggarkan pagu atau besaran anggaranya saja tanpa dilengkapi dengan rincian calon penerima hibah. Oleh karena itu, dalam penetapan SK tentang penerima hibah terjadi beberapa kali perubahan.dan sampai dengan September 2013 telah terjadi empat kali perubahan.

(SK Perubahan ke IV). Berdasarkan data rekapitulasi proposal yang dibuat BPKAD diketahui bahwa sampai dengan bulan September 2013 terdapat 1.183 berkas proposal dari total 1.513 proposal yang direncanakan Berdasarkan dokumen risalah rapat Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) diketahui bahwa terdapat dana aspirasi sebesar Rp5.000.000.000,00 per anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, berdasarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 diketahui bahwa Pemprov Sumsel juga mengganggarkan hibah, yang merupakan bagian dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp111.766.200.000,00. DPW BKPMRI Sumatera Selatan mendapat bantuan hibah sebesar Rp 8.500.000.000,00 dengan permohonan hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober namun dari realisasi Dana Hibah Kepada BKPRMI tersebut ditarik Kembali oleh Biro Kesra dan digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp 2.740.000.000,00 . Biro Kesra menggunakan dana hibah tersebut untuk dibagikan ke masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Masjid-masjid yang diberikan dana tergantung dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, baik secara nilai bantuan maupun masjid mana saja yang akan diberikan. Penarikan dana hibah oleh Biro kesra terjadi pada tanggal 01/03/2013 oleh Kepla Biro Kesra Richard Rp. 1.000.000.000,00 kemudian tanggal 11/03/2013 oleh M David Rp. 650.000.000,00 selanjutnya tanggal 09/04/2013 oleh Richard Rp. 500.000.000,00 kemudian tanggal 14/05/2013 oleh Suwadi Rp. 125.000.000,00 kemudian tanggal 14/05/2013 kembali oleh Suwadi Rp. 200.000.000,00 tanggal 28/05/2013 oleh Heni Susiana Rp. 100.000.000,00 kemudian tanggal 20/09/2013 oleh Richard Rp. 15.000.000,00 selanjutnya tanggal 20/09/2013 oleh Richard Rp. 150.000.000,00 sehingga berjumlah Total Rp. 2.740.000.000,00.(LHP BPK RI /ir Fery k/Boni Belitong )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.