4 DPO Kerusuhan Lapas Jambi Salahsatunya Tak Kabur
JAMBI, KBRS- kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan kesalahan foto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana saat terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi bukanlah kesalahan pihaknya, narapidana Dengan identitas Hendri Patria Wiranata bin Nasril berada di dalam Lapas Alias tidak kabur
“Ini bukan kesalahan dari kita, itu kesalahan pihak lapas dalam
merilis daftar tahanan. Kita bekerja sesuai koordinasi pihak lapas,” ujar
Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4/)
Katanya, seharusnya pihak lapas cepat mengirim surat untuk
mengkonfirmasi bahwa tahanan tersebut tidak kabur. “Jadi kita dari pihak polri
bisa segera mendapatkan daftar nama napi kabur itu” tegasnya.
Sebelumnya, nama keempat terpidana yang masuk dalam daftar itu
adalah Musbarni bin Abdullah (26). Warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun,
Kabupaten Bireun Aceh.
Dia adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait
pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan
sejak 18 juni 2016.
Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23).
Warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang
berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.
Ketiga, Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko,
Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru. Johan didakwa atas perkara pasal
363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan vonis 1 tahun tiga bulan penjara.
Terakhir adalah Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38). Warga
Perumahan GMC I, Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota
Jambi. Dia merupakan terpidana atas perkara Narkotika Undang Undang nomor 35
tahun 2009 dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (TIM)

