News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

4 DPO Kerusuhan Lapas Jambi Salahsatunya Tak Kabur

4 DPO Kerusuhan Lapas Jambi Salahsatunya Tak Kabur


JAMBI, KBRS- kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan kesalahan foto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana saat terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi bukanlah kesalahan pihaknya, narapidana Dengan identitas Hendri Patria Wiranata bin Nasril berada di dalam Lapas Alias tidak kabur
“Ini bukan kesalahan dari kita, itu kesalahan pihak lapas dalam merilis daftar tahanan. Kita bekerja sesuai koordinasi pihak lapas,” ujar Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4/)
Katanya, seharusnya pihak lapas cepat mengirim surat untuk mengkonfirmasi bahwa tahanan tersebut tidak kabur. “Jadi kita dari pihak polri bisa segera mendapatkan daftar nama napi kabur itu” tegasnya.
Sebelumnya, nama keempat terpidana yang masuk dalam daftar itu adalah Musbarni bin Abdullah (26). Warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh.
Dia adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.
Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23). Warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.
Ketiga, Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru. Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan vonis 1 tahun tiga bulan penjara.
Terakhir adalah Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38). Warga Perumahan GMC I, Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dia merupakan terpidana atas perkara Narkotika Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (TIM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.