News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gelapkan Motor Diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Padang

Gelapkan Motor Diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Padang

BANYUASIN , KBRS -  Danu Saputera Alias Nano Alias Acok Bin Suhendi salah seorang pelaku penggelapan Sepeda Motor Honda Revo dengan Nopol BG 5610 ZW telah diamankan tim opsnal Polsek Muara Padang Polres Banyuasin di penyeberangan jalur 20 Minggu (2/4) jam 19.00 WIB.

Sepeda Motor yang digelapkan tersebut milik Selamet Sugianto Bin Samin (34) warga Desa Argo Mulyo Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B-01/III/2017/Sek.MP, tanggal 28-03-2017 pukul 11.30.WIB Tindak Pidana
Penggelapan Pasal. 372 KUHP; 

Menurut informasi yang dapat dihimpun kabarakyatsumsel.com BANYUASIN  Waktu Kejadian  pada Senin (28/3), sekira pukul  09.00 WIB.

Tempat kejadian perkara di RT .04 RW. 01 Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin.

Berawal dari pelaku meminjam Sepeda Motor korban untuk mencari dedak tetapi motor tersebut tidak  dikembalikan dan di jual ke pak De yang ada di jalur 13 sebesar Rp.2.600.000
Atas kejadian tersebut korban Selamet Sugianto kehilangan Satu unit sepeda motor honda revo   warna hitam biru BG.5610 ZW tahun 2013

"Adapun saksi - saksi kejadian saat itu, Mustakim dan Naryo..Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Padang dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"  ungkap Kapolsek Muara Padang AKP. Fettra  Abert. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.