Gelapkan Motor Diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Padang
BANYUASIN , KBRS - Danu Saputera Alias Nano Alias Acok Bin
Suhendi salah seorang pelaku penggelapan Sepeda Motor Honda Revo dengan
Nopol BG 5610 ZW telah diamankan tim opsnal Polsek Muara Padang Polres
Banyuasin di penyeberangan jalur 20 Minggu (2/4) jam 19.00 WIB.
Sepeda Motor yang digelapkan tersebut milik Selamet Sugianto Bin Samin (34) warga Desa Argo Mulyo Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B-01/III/2017/Sek.MP, tanggal 28-03-2017 pukul 11.30.WIB Tindak Pidana
Penggelapan Pasal. 372 KUHP;
Sepeda Motor yang digelapkan tersebut milik Selamet Sugianto Bin Samin (34) warga Desa Argo Mulyo Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B-01/III/2017/Sek.MP, tanggal 28-03-2017 pukul 11.30.WIB Tindak Pidana
Penggelapan Pasal. 372 KUHP;
Menurut informasi yang dapat dihimpun kabarakyatsumsel.com BANYUASIN Waktu Kejadian pada Senin (28/3), sekira pukul 09.00 WIB.
Tempat kejadian perkara di RT .04 RW. 01 Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin.
Berawal dari pelaku meminjam Sepeda Motor korban untuk
mencari dedak tetapi motor tersebut tidak dikembalikan dan di jual ke
pak De yang ada di jalur 13 sebesar Rp.2.600.000
Atas kejadian tersebut korban Selamet Sugianto kehilangan Satu unit sepeda motor honda revo warna hitam biru BG.5610 ZW tahun 2013
Atas kejadian tersebut korban Selamet Sugianto kehilangan Satu unit sepeda motor honda revo warna hitam biru BG.5610 ZW tahun 2013
"Adapun saksi - saksi kejadian saat itu, Mustakim dan Naryo..Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Padang
dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara," ungkap Kapolsek Muara Padang AKP. Fettra Abert. (Adam Malik)

