Dalam Kurun Singkat Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 6 Kasus
BANYUASIN , KBRS - Dalam kurun waktu 7 hari di bulan April
ini, Polres Banyuasin berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal di
berbagai Polsek jajarannya, diketahui ada 6 Polsek Jajaran Polres
Banyuasin yang berhasil mengamankan para pelaku kejahatan.
Diantaranya Polsek Tungkal ilir, Polsek Muara
Padang,Polsek Makarti Jaya, Polsek Rambutan dan Polsek Pangkalan Balai
serta , Polsek Betung.Pengungkapan kasus tersebut dengan berbagai
laporan dari masyarakat maupun dari hasil Giat Razia 21,
Kapolres Banyuasin. AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH.
Mengatakan, bahwa keberhasilan Polsek Jajarannya tersebut merupakan
laporan langsung dari masyarakat, serta atensi dari masyarakat yang
masih banyaknya aksi 3C dan Narkoba.
Selain itu dirinya juga mengaku hal tersebut merupakan
bentuk nyata Program Moderen dan Terpuji (Promoter) untuk menciptkan
masyarakat aman dan nyaman, diharapkan masyarakat Kabupaten Banyuasin
dapat beraktivitas dengan tenang serta aksi 3C termasuk peredaran
narkoba dan aksi kejahatan lainnya dapat ditekan.
Kali ini Polsek Tumgkal Ilir, Dasar LP/B.04/IV/2017/SUMSEL/BA/SEK. TK.ILIR,TGL 02 APRIL 20170 , mengamankan 2 org tersangka Curanmor/pasal 363 KUHP yaitu
Fani Bin Ibrahim(17) warga
Dusun Aek menyan Desa Keluang Kec.Tungkal .Ilir Kab. Banyuasin dan Sainudin (41) warga Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Fani Bin Ibrahim(17) warga
Dusun Aek menyan Desa Keluang Kec.Tungkal .Ilir Kab. Banyuasin dan Sainudin (41) warga Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Kronologis kejadian ,Pada hari Minggu,02 Apr 2017,sekira
jam 10.00 WIB telah di terima LP Curanmor dari korban Irawan Bin Tanus
(45) warga Dusun IV RT.009 RW. 004 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir
Kab.banyuasin
Sepeda motor tersebut dicuri pada hari Selasa tanggal 28
maret 2017’sekira jam 04.00 WIB ,pada saat itu Sepeda Motor diletakkan
Di rumah korban selanjutnya dilakukan lidik akhirnya Fani di Dusun Aek
Langgar Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil pendalaman dilakukan pengembangan dan berhasil
ditangkap tersangka Sainudin sebagai penadah di Kelurahan Stereo
Kecamatan Banyuasin III berikut 1 unit R2 jenis yamaha jupiter Z BG 5805
JK.
Kerugian ditaksir Rp 5.000.000,- dan saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Tungkal Ilir guna pengembangan lanjut.
Kerugian ditaksir Rp 5.000.000,- dan saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Tungkal Ilir guna pengembangan lanjut.
Selanjutnya Polsek Muara Padang Sektor Makarti jaya dan
Sektor Rambutan berhasil ungkap kasus penggelapan kendaraan R2 dimana
pada hari Minggu tanggal 2 april 2016 sekira jam 19.00 WIB di
penyebrangaan 20 Muara Padang ( wilkum Polsek Muara Padang ) telah di
amankan pelaku 372 KUHP Danu Safutera alias Nano Alias Acok Bin
Auhendi.
Yang bersangkutan merupakan pelaku penggelapan Sepeda Motor
Honda Revo No.pol 5610 ZW , milik korban Selamet Sugianto Bin Saimin
(34) warga RT..09 RW.03 Desa Argo Mulyo Kecamatan Muara Sugian
Kab.Banyuasin.
Berdasarkan, LP Nomor : LP/B-01/III/2017/Sek.MP, tanggal 28-03-2017 pukul 11.30 WIB.
Waktu Kejadian hari Senin tanggal 28-03-2017 sekira Pukul l 09.00 WIB..TKP rumah korban RT.04 RW.01 Desa Jalur mulya Kec.Muara Sugian Kab.Banyuasin.
Waktu Kejadian hari Senin tanggal 28-03-2017 sekira Pukul l 09.00 WIB..TKP rumah korban RT.04 RW.01 Desa Jalur mulya Kec.Muara Sugian Kab.Banyuasin.
MO, pelaku meminjam Sepeda Motor korban untuk mencari dedak
tetapi motor tersebut tidak dikembalikan dan di jual ke pak De yang
ada di jlr 13 sebesar Rp.2.600.000
Polsek Pangkalan Balai menemukan Kendaraan R4 dan Curanmor
Kejadian pada hari Minggu taggal 02 April 2017 jam 23.30 WIB di RT.08
RW. 02 kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten
Banyuasin
Jenis Mubil yang dicuri Mitsubishi colt t L300 warna hitam thn 2009 BG 9061 JC Noka MHML0PU399K028854 Nosin 4D56C-E44096
• Korban an Mukhlis Bin tuanku Angek
• Korban an Mukhlis Bin tuanku Angek
Peristiwa kejadian sekitar jam 23.30 wib pd saat anak
korban Fahmi mendengar suara Mobil hidup, kemudian anak korban bertanya
kepada ibunya apakah Bapak keluar membawa Mobil dan dijawab ibu nya
tidak,
Kemudian Fahmi keluar dan mengejar Mobil tersebut yang lari
kearah Palembang dan keluarga yang lain langsung menghubungi Pos
Lantas 42 Bripka Winaryo yang diteruskan ke pos Polisi Musi Pahit.
Kemudian anak korban fahmi mengejar kearah palembang bersama anggota
pospol Musi Pahit yang berkordinasi dengan buser Talang Kelapa.
Sekitar jam 01.30 WIB Mobil Tersebut ditemukan terparkir
dipinggir jalan di daerah Sukajadi Talang Kelapa dalam keadaan pecah ban
dan radiator kering sedangkan tersangka tidak diketemukan dilokasi
Selanjutnya pers buser melakukan penyisiran dilokasi namun
tersangka belum diketemukan dan Mobil tersebut dibawa ke pos pol Musi
Pait untuk diamankan.
Penemuan Curanmor R2 oleh Polsek Betung yang terjadi Pada
hari Rabu 15/3) sekira pukul. 05.00 WIB telah terjadi TP. Curanmor,
namun barang bukti berhasil ditemukan, sesuai LP no.pol.
LP/B-31/IV/2017/sumsel/Ba/SEK betung tanggal 05 april 2017.
Korban Kodrat Bin Ruspandi, warga Lingkungan .2 RT.10 RW .03 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
TKP Masjid besar Al- Muhajirin Kelurahan. Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin
Sementara ini tersangka belum diketahui
TKP Masjid besar Al- Muhajirin Kelurahan. Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin
Sementara ini tersangka belum diketahui
MO : Pelaku mengambil Sepeda Motor milik Korban merk
Yamaha Jupiter Z no.pol BG 6336 JO warna hitam pada saat korban sedang
melaksanakan Sholat Subuh di masjid besar Al-Muhajirin Kelurahan Betung
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, diduga dengan menggunakan kunci
T.
Setalah mendapatkn laporan, Kapolsek dan anggota piket cek
TKP dan melakukan lidik/Penyisiran dan sekira pukul 08.00 WIB ditemukan
Motor disemak- semak areal kuburan Asuti Desa Sukamulya Kecamatan
Betung dan dilakukan pengecakan noka, Nosin ternyata motor tersebut
adalah Motor pemilik korban Kodrat bin Ruspandi yang hilang dicuri di
Masjid Al-Muhajirin,selanjutnya Motor tersebut diamankan dipolsek
betung.
Polsek Rambutan Polres Banyuasin telah berhasil ungkap
kasus Senpira saat menggelar razia 21 Cipta Kondisi Rabu tanggal 5 Aptil
2017 jam 16. 00 WIB sd jam 18.00 WIB. Giat 21 dalam rangka menekan 3C
dan Narkoba yang digelar di depan Cucian Mobil Acai di Desa Sako
Kecamatan Rambutan (Wilkum Polsek Rambutan)
Giat 21 dipimpin Oleh Kapolsek Rambutan dan Kanit Reskrim
Polsek Rambutan dengan kuat personil sebanyak 15 pers Polsek Rambutan
beserta 2 pers Lantas Pos Sungai Pinang.
Adapun hasil giat tersebut diamankan nya 1 pucuk Senpi
Rakitan jenis revolver beserta 29 amunisi dan 1 paket kecil sabu yang di
dapat dari tersangka Aan Bin Herman (36) warga Desa Siju Kecamatan
Rambutan Kabupaten Banyuasin.
"Sementara ini senpira dan sabu saat ini sedang dilak pengembangan," Ungkap Kapolres Andri Sudarmadi SIK MH.
Setelah itu kini Kapolsek Pangkalan Balai berhasil ungkap
kasus Curanmor yang terjadi di halaman parkir Kantor Camat Banyuasin
III Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tgl 07 april
2017,telah diamankan seorang Frengki Robidiansyah Bin Anzarullah (28)
berdasarkan : LP/B-09/III/2017/SUMSEL/RES BA tgl 23 maret 2017. Yang
bersangkutan telah menguasai tanpa Hak Sepeda Motor Yamaha MIO warna
hitam jenis M3 , BG 3386 JAK Nosin E3R2E-0752157 Noka MHG3SE8820GJ042368
Korban : Haldi Tri Hartono
Korban : Haldi Tri Hartono
Didapat info terkait keberadaan Sepeda Motor Mio sesuai LP
diatas,kemudian dilakukan lidik dan hasilnya diamankan tersangka Frengki
dan setelah didalami tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya.
Memang saya yang melakukan pencurian Yamaha Mio m3 warna
hitam BG 3386 JAK Nosin E3R2E-0752157 Noka MHG3SE8820GJ042368 di halaman
kantor camat ba 3 pada hari kamis 23-03-2017 sekira pukul 04.00 wib.
selanjutnya dilak pengembangan utk mengetahui jaringan lainnya. “ Ucap
tersangka Frengki Robidiansyah. (Adam Malik)

