PNS Diduga Terjangkit Virus KKN DIpertanyakan
MUBA, KBRS-Berdasarkan surat dakwaan Oknum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (KAB MUBA) Saat Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2014 Lalu.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor :Dak-33/24/9/2015."ternyata
ada nama nama Oknum Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang
sekarang masi menjabat Sebagai Kepala Dinas yang hanya pindah kantor.
Menurut Sujarni salah seorang aktivis Sungai keruh
menjelaskan kepada kabarakyat sumsel.com.beberapa waktu lalu.berdasarkan
surat dakwaan tersebut tercatat nama nama kepala dinas yang diduga
terindikasi pirus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).yang sekarang masih
menjabat hanya pindah kantor saja.Salah satunya kepala dinas PU Cipta
karya Dan Pengairan berinisial JL.kepala dinas Pemuda Olaraga dan
Pariwisata Berinisial SN .kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan
berinisial US Kabupaten Musi Banyuasin diduga ketiga nama tersebut terjangkit virus
KKN.
Sedangkan didalam Peraturan perundang undangan sudah
dijelaskan bahwa seorang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk
tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai
mana sudah diatur dalam pasal 5 angka 4 dan pasal 5 angka 6
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang
bersih dan bebas KKN.
"Kalau kita melihat dari pasal pasal tersebut sudah tidak
sepantasnya lagi mereka menjabat sebagai penyelenggara negara karena
sudah terjangkit pirus KKN," tutur Surjani.
Dia menambahkan kalau hal seperti ini terus dibiarkan bukan
tidak mungkin akan ada lagi oknum-oknum pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang melakukan KKN dan merugikan negara dan juga
merugikan masyarakat tentunya dan tidak yakin Muba ini kedepannya
akan terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
."Yang menjadi pertanyaan
saya bagai mana hukum di indonesia khususnya di Kabupaten Muba ini.Anehnya
lagi salah satu penyumbang terbesar saat OTT tahun 2014 lalu sekarang
menghilang entah kemana," lanjut Sujarni.
Sementara pihak yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini.(Rdi)


