DPO Pencurian Sawit Ditangkap
BANYUASIN, KBRS – Setelah enam bulan menyandang status DPO kasus pencurian buah sawit PTPN VII, tersangka Eko Prasetya Bin Suyitno (32) warga Desa Bangun Rejo Betung Banyuasin berhasil dibekuk.
Tersangka ditangkap ketika berada di kediaman orang tuanya di Desa Sukamulya Betung (12/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, jejak pelaku diketahui hingga berhasil diamankan petugas Polsek Betung.
Kapolsek Betung AKP Zulfikar mengatakan tersangka ditangkap karena terlibat mencuri buah sawit milik PTPN 7 Betung pada 25 Nopember 2016. Saat itu Eko dan 2 rekannya melarikan diri dari kejaran polisi. Sedangkan dua rekannya lebih dulu diamankan.
Saat itu, Eko Prasetya melakukan pencurian pemberatan dengan cara mendodos buah sawit milik PTPN VII yang berada dibatang setelah jatuh di kumpulkan. Kemudian dinaikkan ke mobil dan dibawa pergi untuk di jual ketika di perjalanan tertangkap tangan oleh keamanan PTPN.
“Ada 2 orang pelaku yang tertangkap tangan dan 3 lainnya termasuk Eko Prasetya melarikan diri. Berkat laporan dari masyarakat akhirnya tersangka dapat diamankan,” katanya.
Kini proses kasus ini, untuk rekannya Iwan dan Ari masih disidang dan Erik dan Tedi belum tertangkap masih DPO. Selanjutnya melakukan BAP dan melengkapi Mindik terhadap terhadap tersangka. “Akibat perbuatannya, tersangka sel Polsek Betung,”tukasnya. (Adam Malik)

