Hanya Berselang Enam Jam Pelaku Perampasan HP Dibekuk
BANYUASIN, KBRS - Suatu kerja yang patut di acungi jempol, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin hanya butuh waktu enam jam pelaku perampasan HP milik koraban Riska Marsela berdasarkan LP / B-12 / IV / Sek P. Balai tanggal 29 April 2017.
Kedua pelaku Pelaku Richard dan Joni diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Merdeka Pangkalan Balai oleh tim Opsnal selang dua jam kejadian tindak pidana itu terjadi.
Kejadian itu bermula Pada hari Sabtu (29/4) sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di jalan KH Sulaiman lorong barokah Kecamatan Banyuasin III yang mana pada saat itu korban sedang mengendarai Sepeda Motor tiba - tiba datang ke dua pelaku yang langsung merampas HP Opo warna putih milik korban Riska Marsela.
Setelah itu pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Sekira pukul 22.00 WIB, anggota piket dan tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai melakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Doni OK.
" Dari hasil.olah TKP tersebut mendapatkan titik terang dan informasi bahwa kedua pelaku nongkrong diseputaran jalan merdeka Pangakalan Balai," Ungkap Kapolsek Pangkalan Balai melalui Kanit Reskrim Aiptu Dono OK.
Selanjutnya tim Opsnal kemudian menyisir lokasi tersebut dan didapti 2 ( dua ) orang dicurigai dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 ( satu ) buah sajam dan juga didapati HP dan setelah di cek ternyata benar HP tersebut molik korban Riska Marsela.
" Kini ke 2 ( dua ) tersangka Richat Saputra Bin Supani dan Joni Bin Madris beserta barang bukti diamanakan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut , kemudian ke 2 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 (Enam) tahun penjara." Tegasnya. (Adam Malik)

