Tanggapan DPRD Muba Atas Ajuan Raperda Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Muba
MUBA,KBRS – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pendapat Bupati Muba H Dodi Reza Alex yang menyetujui Raperda Prakarsa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-21,tanggal 11 Juli 2017 lalu.
Bupati Muba sependapat untuk membentuk Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba, merupakan perintah langsung dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, sesuai pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD, kemudian Perda yang berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, wajib menyesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 paling lambat tiga bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 2 Juni 2017.
Dalam jawaban fraksi-fraksi DPRD Muba yakni Fraksi Parti Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gololngan Karya, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Demokrat. Juru bicara dari Fraksi PAN Yulisman SH memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Muba yang telah menyetujui serta sependapat tentang Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Muba.
“Mudah-mudahan akan menjadi penyemangat kami dalam bekerja, dapat dimanfaatkan dengan optimal dan dipertanggung jawabkan,” ujarnya Yulisman dalam rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-23 dalam rangka tanggapan/jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Muba, di ruang rapat DPRD Muba, Rabu (12/7/2017).
Senada pembicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Sodingun SH mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muba yang telah menyetujui pembentukan Raperda Prakarsa tersebut, dan juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan wajib disesuaikan dengan PP 18 Tahun 2017.
“Kami dari fraksi PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih, semoga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja DPRD dalam menjalankan tugas. Sehingga berdampak pada pelayanan yang baik kepada masyarakat dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif,”
Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan selaku pimpinan rapat yang dihadiri, Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten Setda Muba, pimpinan FKPD, dan Kepala OPD Muba, mengatakan selanjutnya akan dilakukan penelitian yang mendalam dalam pembentukan Raperda Prakarsa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Panitia Khusus DPRD Muba. Yang dilaksanakan sejal tanggal12 samapai 23 Juli 2017. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2017 akan dilaksanakan rapat paripurna kembali dengan agenda mendengarkan hasil pembahasan Pansus.(rdi)

