Jangan Kaget, Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat
BANYUASIN, KBRS – Masyarakat Banyuasin yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Banyuasin jangan sampai terkejut kalau membayar sampai tiga kali lipat sebesar Rp 30 ribu dari biasanya Rp 10 ribu. Pasalnya, kenaikan biaya penerbitan SKCK tersebut bukan ada permainan dari pihak anggota polisi yang melayani tapi memang didasari dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk itu, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH melalui Kasat Intel AKP Mulyono, SH, MSi menjelaskan, jika kenaikan biaya SKCK ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah. “Ya, sejak 6 Januari 2017 lalu, Polres Banyuasin telah melayani pembuatan SKCK dengan pungut biaya Rp 30 ribu,”jelas Mulyono.
Pembuatan SKCK ini, menurut Kasat Intel diperlukan berbagai urusan tapi khusus untuk melamar PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Itu tambahan dari syarat-syarat yang telah ditentukan seperti Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP, Akte Kelahiran/Kenal Lahir, Copy Sidik Jari dan Foto 4×6 =3 lembar dan 3×4 = 1 lembar.
“Pembuatan SKCK tidak boleh ada perantara dikarenakan yang bersangkutan harus mengisi formulir dan kartu TIK ,”beber dia seraya menyebutkan jika pendaftraran SKCK bisa dilakukan secara online dengan website www.skck.Poldasumsel.com.
Mulyono mengaku selama ini pihaknya selalu gencar melakukan sosialisasi lewat media sosial dan famplet kepada masyarakat, sejak peraturan itu berlaku. Hal ini guna mengantisipasi penilaian negatif dari masyarakat. “Meskipun ada perubahan, alhamudulilah dengan dikenakan tarif yang baru, sejauh ini pembuatan SKCK ramai dan tidak ada yang merasa keberatan,”terangnya.
Kenaikan tarif ini, pihaknya juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan. “ Kami upayakan bagi yang mengurus perpanjang dan bikin yang baru SKCK tidak sampai menunggu lama. Bila perlu 15 menit selesai yg penting persyaratan lengkap,”pungkasnya. (Adam Malik)

