News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPUD Banyuasin Mulai Buka Pedaftaran PPK dan PPS

KPUD Banyuasin Mulai Buka Pedaftaran PPK dan PPS

BANYUASIN, KBRS -  Guna untuk menghadapi persiapan pilkada serentak tahun 2018, mulai hari ini KPUD Banyuasin membuka pendaftaran PPK dan PPS bagi masyarakat Banyuasin yang ingin berpartisipasi dalam pilkada daerah tahun 2018-2023.
 Salinan, S.Sos.MSi Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Banyuasin mengatakan bahwa KPU Banyuasin membuka lowongan bagi masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemililah Kecamatan ( PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) untuk 19 kecamat se-Kabupaten Banyuasin.
Dia menjelaskan bahwa, untuk Pendaftaran PPK dimulai tanggal 15 Oktober  sampai dengan tanggal 21 oktober namun hari ini sudah kita mulai dan untuk Pengumuman adeministrasi  itu pada tanggal 22 oktober, seleksi tes tertulis pada tanggal 24 oktober.

"Untuk pengumuman hasil tertulis akan di umumkan pada tanggal 30 oktober, pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan pada tanggal  31 oktober hingga tanggal 1 november, pengumuman dan  penetapan akan di laksanakan pada tanggal 2 november 2017." Ungkapnya di ruang kerjanya. Selasa(10/10).
Dikatakannya, untuk Hari pertama ( hari ini-red) PPK baru ada 3 orang yang mendartar sedangkan untuk PPS ada 13 orang yang mendaftarkan diri serta mengambil berkas pendaftaran . Untuk Pantia Pemungutan Suara (PPS) tanggal penerimaanya sama yaitu tanggal 15 oktober hingga tanggal 21 oktober 2017. 

"Untuk pengumuman penelitian seleksi adeministrasi PPS akan di umumkan pada tanggal  26 oktober, seleksi uji kompotensi dan wawancara pada tanggal 29 oktober hingga tanggal 5 november dan penetapan pada tanggal 7 november 2017." Ujar dia 
Lanjut dia, masalah untuk persaratnya masing-masing calon, usia minimal 17 tahun, bertempat tinggal di wilayah masing-masing, pendidikan minimal SMA sederajat, Tidak pernah di berhentikan oleh KPU atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 kali sebagai PPK atau PPS. 

Ditanya soal peratruran rangkap jabatan bagi pemerintah desa atau PNS Salinan mengatakan bahwa di dalam aturan KPU tidak tercantum larangan untuk rangkap jabatan.
"Bagi masing- masing calon di buka secara bebas bagi siapa saja dan tidak ada ketentuan yang melarang bagi perangkat desa maupun PNS untuk mendaftarkan diri"jelas dia.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksaan tes seleksi PPK akan di lakukan di Kabupaten dan  untuk tes dan tahapan PPS akan di bagi serta dilaksanakan diwilayah masing-masing.

"Sedangkan untuk ketentuan berapa  zona kita belum bisa tentukan, yang jelas untuk PPK 5 orang perkecamatan dari 19 Kecamatan se- Banyuasin dan PPS 3 orang di setiap desa dari 343 Desa se - Banyuasin."  Pungkasnya.(Adam Amlaik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.