Polsek Talang Kelapa Ringkus Tiga Orang Tersangka Curat
BANYUASIN, KBRS -- Setelah mendapat
laporan dari korban Ilham Erlangga (23), Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa
akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian yang terjadi
pada. Selasa (19/12) sekira jam 08.00 WIB. Kejadian tersebut di Konter
Kuota Acsesoris Hp milik korban diJalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten Keamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Tiga
orang pelaku pencurian tersebut adalah M.Yamin Bin Daryono (38), Maidin
Bin Nangyu (27) dan Hartono Bin Dalamidin (34). Ketiganya merupakan
warga Jalan Talang Keramat Lorong Kerta Kelurahan Kenten Kecamatan
Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek
Talang Kelapa Kompol Irwanto S.IK mengatakan, bahwa pelaku masuk
kedalam konter milik korban melalui pintu belakang, dengan cara
memanjat pagar menggunakan kayu dan mencongkel pintu belakang dengan
menggunakan obeng,setelah itu pelaku mengambil barang-barang di dalam
konter Hp tersebut.
"Pada
saat korban membuka pintu dan korban melihat pintu belakang terbuka dan
barang barang milik korban yang berada didalam konter telah berantakan
dan barang yang hilang berupa Kuota telkomsel 18 pcs, Kuota axis 70 pcs,
kuota tri 70 pcs, xl 27 pcs, 7 pcs Perdana Telkomsel, 6 pcs perdana
simpati, 1 unit Powerbank, 70 pcs kabel vivan, 1 Unit Hp Nokia type 1280
, 1 Unit Hp samsung e1205, 1 Unit speaker mer simbadda dengan
total.kerugian Rp.8.000.000," ujar Kapolsek.
Sementara
ketiga pelaku saat dintrograsi mengaku bahwa mereka melakukan pencurian
tersebut karena desakan ekonomi." Kami terpaksa mencuri pak karena
desakan ekonomi, sedangkan kami tidak mempunyai pekerjaan," ucapnya
sambil tertunduk.
Dikatakan Kapolsek bahwa selain mengamankan ketiga tersangka juga telah diamankan barang bukti berupa 3 Unit Hp Nokia,1 Unit Hp Evercross, 14 buah kartu Kuota tri, 2 Buah Kartu perdana simpati, 1 Unit Speaker Aktif merk Simbadda warna hitam dan1 Buah Tas Dukung warna Hitam serta 1 Unit Motor Jupiter Z warna hijau.
"Ketiga
tersangka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH
Pidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara," pungkasnya. (Adam)

