Camat Kota Kayuagung Bersama JPN OKI Tuntaskan Penantian Panjang Desa Tanjung Menang
Kayuagung, KabaRakyatsumsel.com ---Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Pemerintah Desa Tanjung Menang akhirnya berhasil memperjuangkan lahan plasma kebun sawit yang sudah 12 tahun dinantikan oleh masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penantian panjang ini berakhir setelah pihak PT Gading Cempaka Graha (GCG) sepakat untuk membangun lahan plasma kebun sawit diatas lahan milik masyarakat seluas 162 hektar.
Kesepakatan ini tertuang dalam surat Master of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani oleh pihak PT GCG dan masyarakat Desa Tanjung Menang yang diwakili oleh JPN OKI.
Sebelumnya, diketahui bahwa sudah beberapa kali pihak pemerintah Desa Tanjung Menang melakukan mediasi dengan pihak PT GCG, namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor penyebab dan juga permasalahan yang dinilai cukup kompleks.
Setelah mencermati permasalahan yang ada, pemerintah Desa Tanjung Menang bersama pihak Kecamatan Kota Kayuagung berinisiatif untuk memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.
“Alhamdulillah semua ini berkat kerjasama semua pihak yang terkait
terutama pak jaksa yang mana tugas pak jaksa bukan hanya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) tapi juga sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Ini bisa jadi percontohan ditempat lain yang mempunyai permasalahan yang sama,” ucap Dedi Kurniawan selaku Camat Kota Kayuagung usai menandatangani MoU di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Jum’at (13/12/2019).
Ia mengaku model penyelesaian melalui JPN ini sangat menarik. Hal ini dilihat dari beberapa kali pertemuan yang sudah dilakukan.
“Sambutan dari kedua belah pihak sangat baik. Saya rasa mungkin secara psikologis kedua belah pihak menjadi lebih terbuka sehingga memudahkan penyelesaian permasalahan tersebut,” akunya.
Di kesempatan yang sama, Andi Haqiqi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari OKI menjelaskan bahwa fungsi dan tugas jaksa bukan saja melakukan penuntutan tapi bisa juga melakukan advokasi.
“Semua itu dilakukan demi kemajuan desa, daerah dan bangsa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami. Dan kami siap,” tegasnya.
Darmawi selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang berharap dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini, masyarakat Desa Tanjung Menang dapat berlega hati dan tinggal menunggu realisasi dari kesepakatan tersebut.
“Sekarang tinggal kita tunggu action perusahaan dilapangan, dan semoga sesuai dengan harapan dan kesepakatan yang ada,” harapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ari Bintang Prakoso mengatakan bahwa Kejari OKI akan terus mendukung program pemerintah Kabupaten OKI dalam menyejahterakan masyarakat melalui tupoksi dan porsi yang ada.
Sebagai contoh yaitu permasalahan Desa Tanjung Menang.
“Dalam tahun ini kami juga akan menyelesaikan permasalahan di Desa Teloko dengan PT Kelantan Sakti, sedikit lagi selesai, doakan ya Inshaa Allah rampung,” tukasnya.
Ia berharap dengan adanya pembangunan plasma kebun sawit ini dapat menjadi salah satu faktor penyebab maju dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Tanjung Menang.
“Tujuan awal kita kan jelas, dan salah satunya adalah memperjuangkan aset desa (Bumdes),” pungkasnya.( San )

