News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gedung Serbaguna Muara Gula Kota Agung Lahat Dibangun APBDes 2204 Terbengkalai

Gedung Serbaguna Muara Gula Kota Agung Lahat Dibangun APBDes 2204 Terbengkalai


Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Hukuman penjara untuk PNS yang melakukan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ayat 1 dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

disertai denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 


Pembangunan gedung  serba Guna didesa Muara Gula Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga Mangkrak atau terbengkalai,diduga ladang korupsi PJS kades,asal jadi,diduga menggunakan material pasir,batu bercampur tanah (SIRTUNAH) tidak sesuai dengan spesifikasi pembuatan tiang cor beton ( pasir split dan semen ) diduga merugikan negara ratusan juta rupiah,Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dipihak ketigakan ( diborongkan ) ,tanpa memberdayakan masyarakat setempat dikerjakan tenaga dari luar desa,diborongan kepada kades pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera-selatan.


Seperti yang dituturkan warga Desa Muara Gula kepada awak media ini. 

Warga Desa Muara Gula Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boyi kepada awak Media ini 17-05-2025 mengatakan yang saya tahu bangunan ini dibangun pada masa Pomidi PJS Kades di tahun 2024 , tetapi belum selesai entah apa kendalanya. Pembangunan gedung tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2024 tetapi sampai tahun 2025 belum selesai juga.Seharusnya berilah kenangan yang baik untuk kami masyarakat, bukan meninggalkan bangunan yang terbengkalai yang belum bisa  dimanfaatkan, kami tidak tahu tentang pembangunan  gedung itu,tahunya kami bangunan sudah ada,karena tukangnya dari orang luar desa yang menurut info bukan masyarakat desa kami,"ujarnya".


Hal yang sama dituturkan poijah yang mengaku warga desa Muara Gula kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 17-05-2025 menuturkan bangunan tersebut dibuat tahun 2024 tetapi sampai tahun 2025 belum selesai, cukup lama terbengkalai kehujanan dan kepanasan, kalau tidak segera diselesaikan batu bata yang terpasang akan rontok oleh hujan, untuk material mereka menggunakan pasir,batu bercampur tanah (Sirtunah).Kami sangat berharap untuk Tim Inspektorat untuk segera memeriksa bangunan ini,agar tidak akan merugikan negara lebih banyak lagi, karena ini merupakan korupsi Pjs Kades"ujarnya"

POMIDI ,SE selaku Mantan Pjs Kades TA 2024 Desa Muara Gula Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini 17-05-2025 nomor 0813-6745-XXXX Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir WhatAppss awak media ini.(Randi/Toto)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.