Pembangunan Kantor Desa Karang Agung Kota Lahat TA 2021 Mangkrak
Lahat, KabaRakyatsumsel.co.id--Pembangunan tanpa perencanaan yang matang merupakan penyebab utama munculnya bangunan mangkrak. Kurangnya studi kelayakan, birokrasi yang lambat, intervensi politik, serta minimnya partisipasi publik menjadi faktor-faktor yang saling berkaitan dalam menggagalkan realisasi proyek suatu bangunan.
Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. PJS juga memiliki kewenangan yang sama untuk menandatangani APBDes, merubah APBDes, membuat Perdes, membuat Perkades, serta wajib membuat SPJ, LPPD, LKPJ,mendirikan koperasi merah putih dan sebagainya.
Ironisnya HERIANTO,SPD mantan PJS desa Karang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat tahun 2021 mewariskan rangka gedung kantor desa sampai sekarang terbengkalai diduga hanya ladang korupsi,mirisnya lagi pada tahun 2025 Herianto, Spd kembali menjabat sebagai PJS Kades Muara Gula Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,sangat disayangkan seorang pemimpin diduga kuat memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan tidak bertangung jawab diberikan kepercayaan untuk membangun desa.
Hukuman penjara untuk PNS yang melakukan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ayat 1 dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
disertai denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Bangunan Gedung Desa karang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga Mangkrak atau terbengkalai hanya ada pondasi, tangga yang belum selesai dan tiang bangunan, Diduga dibangun tanpa perencanaan yang jelas tanpa Musdes, terindikasi rugikan negara.Seperti penuturan Warga Desa Karang Agung yang mengeluhkan tentang bangunan desa yang terbengkalai sudah hampir kurang lebih lima tahun.
Warga Desa Karang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 17-05-2025 kepada awak media ini Mengatakan setahu saya bangunan ini pondasinya dibangun antara 2020 atau 2021 yang dibangun pada masa Pjs Kades Heri , tetapi belum selesai sampai ditahun 2025 ini.Kami sebagai masyarakat tidak tahu apa kendala terbengkalainya bangunan ini, seperti yang bapak dan ibu lihat hanya ada pondasi , tiang dan tangga belum selesai. Bangunan ini sia-sia saja tidak ada kegunaannya bagi masyarakat,katanya sudah diusulkan keKades yang menjabat sekarang tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan pembangunan Gedung ini, "ujarnya".
Hal yang sama disampaikan oleh Harli yang mengaku warga Desa Karang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 17-05-2025 menuturkan, bangunan itu sudah terbengkalai hampir kurang lebih lima tahun,yang saya tahu sudah sering diusulkan kepada Pemerintah setempat untuk diselesaikan pembangunannya tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaianya.Tanah tempat membangun tanah dusun,dana untuk membangun menggunakan Dana Desa dan dibangun masa Heri yang bekerja dikecamatan Kota Agung dan menjabat sebagai Pjs Kades Desa Karang Agung,Jelas bangunan ini sia-sia saja karena masyarakat saja tahu ini tidak ada azas manfaatnya, "ujarnya".
Herianto, Spd selaku Pjs Kades yang menjabat ditahun pembangunan tiga kali dikomfirmasi 17-05-2025 oleh awak media ini Nomor 0813-9907-XXXX menjawab
"Konfirmasi lewat telpon Bae pak supaya jelas"
"Aku dak pacak .atau kurang pas njelaskanyo kalu lewat Wa.(Randi/Toto)