Anggota BPD Jungai Dilantik PPPK Belum Mau Undurkan Diri Langgar UU 3/2024
Prabumulih, KabaRakyatsumsel.co.id--Terkait adanya anggota BPD Desa Jungai yang dilantik menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Prabumulih dengan satuan kerja di Kelurahan, menjadi sorotan salah satu warga yang juga Tokoh Masyarakat Jungai sebut saja MS.
"Ada anggota BPD Desa Jungai yang barusan dilantik menjadi PPPK tahap II oleh Pemerintah Kota Prabumulih beberapa waktu lalu belum mengundurkan diri atas nama CO," ujar MS saat dibincangi Kamis, (27/11/2025).
Yang bersangkutan menurut MS menjadi PPPK perempuan dengan penempatan di Prabumulih Timur. MS mengatakan bahwa hal ini menjadi prasangka buruk mengapa yang bersangkutan tak segera mengundurkan diri.
"Sudah menjadi resiko, jika rangkap jabatan apalagi dalam struktur pegawai pemerintah harus memilih salahsatu dan mengundurkan diri karena sumber gaji dari keuangan negara," tandasnya.
"Mestinya CO harus legowo dan segera mengundurkan diri dan dapat fokus kerja lebih baik," lanjut MS
Sementara terpisah Ketua BPD Desa Jungai M Hamdoni saat dihubungi via ponsel di hari yang sama terkait hal ini mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua BPD Jungai sudah memberikan teguran lisan agar yang bersangkutan mengundurkan diri menjadi anggota BPD karena dilantik menjadi PPPK Pemkot Prabumulih.
"Benar yang bersangkutan bernama CO anggota BPD Jungai dan juga menjadi PPPK Pemkot Prabumulih, terang Hamdoni.
Dirinya juga sudah menerangkan aturan hukum terkait hal ini jika yang bersangkutan harus mengundurkan diri menjadi anggota BPD Jungai.
"Kita tak bisa melakukan tindakan lebih karena ini lebih kepada pemberitahuan persuasif dan menjelaskan aturan Undang-udang yang melarang BPD rangkap jabatan sebagai PPPK," paparnya lagi.
Masih menurut Hamdoni, setelah ia memberikan teguran lisan, kemungkinan yang bersangkutan akan mengundurkan diri di akhir tahun 2025. "Gaji sebagai BPD Jungai empat bulan terakhir belum dibayar. Karena sistem pembayaran gaji BPD Jungai dilakukan empat bulan sekali, " kata Hamdoni.
Undang-undang No 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU 6/2014 tegas menyatakan bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD.(Bambang)

