Hilangkan Asumsi Masyarakat Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Shabu - Shabu
BANYUASIN,KabaRakyatsumsel.com -- Peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasy dan Shbu-shbu yang saat ini semakin meresahkan masyarakat diwilayah Banyuasin, terus diburu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin tanpa terkecuali dimanapun berada.
Tekad itu dibuktikan Polres Banyuasin dengan menyita barang bukti 2 paket besar shabu-shabu seberat 87,84 gram, 81 gram, 38,71 gram dan extasy 77,60 gram dan juga 5 paket sabu serta 101,6 gram sabu-sabu.
Terkait dengan penyitaan barang bukti tersebut, guna ntuk menghilangkan asumsi negatif masyarakat maka bukti barang haram tersebut dimusnahkan dengan dicampur air dan deterjen, lalu dihancur mengunakan blender menjadi jus.
Pemusnahaan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S. IK yang diikuti Kabag Ops Kompol Harris Batara, Ketua Harian BNK Banyuasin H M Yusuf dan Perwakilan Kejari Banyuasin Alfa, saat press release di Mapolres Banyuasin, Kamis (15/2).
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH mengatakan bahwa pemusnahaan narkotika tersebut berkat keras jajaran Satres Narkoba. Sabu dan pil extasy yang dimusnahkan, merupakan hasil penyitaan dari 4 tersangka yaitu MH, JM, RS dan Aab.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dicek keasliannya oleh Labpor Polda Sumsel. Setelah dimusnahkan dibuang dalam kloset, lalu dibuat dalam berita acara dan ditanda tanggani,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK dihadapan para awak media. Kamis (15/02).
Kapolres berujar bahwa Pihaknya juga telah berhasil mengungkap 2 kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 101, 6 gram milik tersangka NI (37) warga Biyuku, YI (18) warga Biyuku, yang diamankan dirumah satu Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, Sabtu (03/02).
Kemudian Satres Narkoba Polres Banyuasin dibantu BNK Banyuasin juga berhasil menangkap sebanyak 5 Paket Shabu-Shabu dengan tersangka PL, warga Talang Jaya Rimba Asam yang merupakan Bandar Narkoba.
“Akibat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Adam).

