News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Curi Barang Milik Pemdes, Diamankan Polisi

Curi Barang Milik Pemdes, Diamankan Polisi

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com-- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Pemerintah desa, Desa Muara Sugi Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 12 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan dari korban Dulaidin (42) dengan dasar laporan LP/ B-17/VII/2017/SUMSEL/BA/SEK Tanjung Lago, tanggal 21 Juli 2017, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh Daru Ismana Bin Rismadi (38) warga Jalur 21 dusun III RT 014 Desa Muara Sugi Kecamatan Tanjung Lago.

Modus operandi dimana pelaku masuk melalui jendela samping kanan dan merusak pintu ruangan Kepala Desa dan ruangan Sekretariat dan mengambil arsip - arsip dan dokumen penting desa serta mengambil Kipas angin dan 1 unit Printer serta speker kecil. Kerugian diperkirakan Rp.3.000.000, 00 ( Tiga Juta Rupiah ) dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Lago

"Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Tanjung Lago langsung mendatangi TKP untuk melakukan lidik dan penyelidikan. Dari hasil lidik dan penyelidikan telah diketahui indentitas pelaku, namun pelaku melarikan diri dan sempat buron," kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin, SH, Jum'at (06/03).

Kronologis penangkapan dimana Pada Senin (02/03) Jam 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Asirwan.SH beserta 5 orang anggota Reskrim  melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus 363 dikantor Desa Muara Sugih an. Daru Ismana Bin Rismadi.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 Kipas Angin, 1 Printer da Arsip Desa Muara Sugih telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Tanjung Lago," tandas dia. (Suharni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.