News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

PWI OI Gelar Sosialisasi UU 40 Tahun 1999

PWI OI Gelar Sosialisasi UU 40 Tahun 1999

OGAN ILIR, KBRS-Persatuan Wartawan Indonesia Ogan Ilir mengadakan kegiatan Sosialisasi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalisik selama satu hari, berlangsung di LPMP, Selasa (29/11).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasi UU 40 tahun 1999 dan koder etik jurnalistik untuk dijadikan wahana meningkatkan profesionalisme wartawan.

Firdaus Komar Sekretaris PWI Sumsel menyampaikan matrei mengenai kode etik jurnalistik. "Wartawan yang sedang melakukan peliputan harus betul-betul mengedepankan kode etik jurnalistik, memberitakan secara berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi berita, tidak menjurus SARA dan berimbang pemberitaannya," papar Firdaus Komar.


Ditekankan juga oleh Firdaus Komar, seorang wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, cabul, harus sesuai dengan fakta.

Yang paling penting seorang wartawan tidak boleh menerima suap dan yang  tak kalah pentingnya wartawan ada hak tolak dan ketika ada pernyataan dari narasumber‎ "off the record" seorang wartawan berhak mempertanyakan bagian yang mana yang tidak boleh diberitakan.

‎Pada materi kedua yang disampaikan H Syarifuddin Basrie mengenai sosilaisasi UU No 40 tahun 1999 tentang pers, menurut Syarifuddin kalau seorang wartawan dalam menjalankan tugas tetap berpegang pada uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Untuk itu seorang wartawan harus mengerti dan faham tentang UU no 40 tentang pers dan kode etik jurnlaistik.‎(her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.