5 Kali Perkosa Anak Kandung, Maylan Terancam Dikebiri
BATURAJA, KBRS- Tak hanya penjara belasan tahun yang didapat
resedivis kasus narkotika ini, bahkan Maylan Hendrianto (37) kini siap
siap tak bisa “bertempur” lagi lantaran aset kesayangannya terancam
dikebiri.
Hal itu bukan tanpa sebab, melainkan dikarnakan warga asli
Lorong Seroja Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
ini sudah nekat mencabuli DW (12) anak kandungnya sendiri sebanyak 5
kali hingga mengalami luka parah di kemaluannya dan trauma yang
memanjang.
Menurut tersangka hal keji itu ia lakukan lantaran tak
sadar karna didalam pengaruh narkotika jenis sabu yang ia konsumsi,”Aku
dak sadar pak, itu terjadi pas bawakaan aku nyabu,” ujarnya tertunduk
saat diperiksa di ruang PPA Polres OKU, Senin (10/4)
Pada petugas Kepolisian, tersangka yang sebelumnya dibekuk
pada hari sabtu tanggal 08 April 2017 sekira Jam. 14.00 Wib di
kediamannya, mengatakan jika dirinya sangat menyesali perbuatan
tersebut, bahkan ia sempat bercerita jika sebelumnya ia pernah melarang
korban untuk ikut ibu kandungnya saat bercerai dengan alasan nanti
korban akan dicabuli bapak tirinya,”Saya pernah bilang ke anak saya
kalau dia ikut saya saja, makanya dia tinggal dengan saya,” jelasnya.
Perbuatan bejat tersebut terang tersangka ia lakukan
sekitar bulan Februari hingga April, saat itu ia yang sedang dalam
pengaruh sabu, langsung masuk kekamar anaknya, dan memaksa korban untuk
membuka celana dan berhubungan badan layaknya suami istri, alhasil
dibawah ancaman, korban pun menuruti perbuatan tersangka hingga berulang
kali hingga akhirnya diketahui guru dan ibu kandungnya Sebelum akhirnya
melapor ke Maspolres OKU untuk ditindak lanjuti.
Dari pengakuan korban, selain ayahnya, ia juga pernah
ditiduri teman ayahnya dan kakak kandungnya sendiri ditempat yang
sama,”Saya juga pernah ditiduri teman ayah saya, profesinya satpam,”
ujarnya lugu.
Atas kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana
Sulandari, didampingi kasatreskrim AKP Harmianto, dan Kanit Iptu yulia
fitri mengaku sudah menindak tersangka dengan pasal 81, 82 dan 83 UU no
35 thn 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 th 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta dapat
dikenai perpu kebiri,” tegasnya.( Poetra)

