News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

5 Kali Perkosa Anak Kandung, Maylan Terancam Dikebiri

5 Kali Perkosa Anak Kandung, Maylan Terancam Dikebiri

BATURAJA, KBRS- Tak hanya penjara belasan tahun yang didapat resedivis kasus narkotika ini, bahkan Maylan Hendrianto (37) kini siap siap tak bisa “bertempur” lagi lantaran aset kesayangannya terancam dikebiri. 

Hal itu bukan tanpa sebab, melainkan dikarnakan warga asli  Lorong Seroja Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU ini sudah nekat mencabuli DW (12) anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali hingga mengalami luka parah di kemaluannya dan trauma yang memanjang.

Menurut tersangka hal keji itu ia lakukan lantaran tak sadar karna didalam pengaruh narkotika jenis sabu yang ia konsumsi,”Aku dak sadar pak, itu terjadi pas bawakaan aku nyabu,” ujarnya tertunduk saat diperiksa di ruang PPA Polres OKU, Senin (10/4)

Pada petugas Kepolisian, tersangka yang sebelumnya dibekuk pada hari sabtu tanggal 08 April 2017 sekira Jam. 14.00 Wib di kediamannya, mengatakan jika dirinya sangat menyesali perbuatan tersebut, bahkan ia sempat bercerita jika sebelumnya ia pernah melarang korban untuk ikut ibu kandungnya saat bercerai dengan alasan nanti korban akan dicabuli bapak tirinya,”Saya pernah bilang ke anak saya kalau dia ikut saya saja, makanya dia tinggal  dengan saya,” jelasnya.

Perbuatan bejat tersebut terang tersangka ia lakukan sekitar bulan Februari hingga April, saat itu ia yang sedang dalam pengaruh sabu, langsung masuk kekamar anaknya, dan memaksa korban untuk membuka celana dan berhubungan badan layaknya suami istri, alhasil dibawah ancaman, korban pun menuruti perbuatan tersangka hingga berulang kali hingga akhirnya diketahui guru dan ibu kandungnya Sebelum akhirnya melapor ke Maspolres OKU untuk ditindak lanjuti.

Dari pengakuan korban, selain ayahnya, ia juga pernah ditiduri teman ayahnya dan kakak kandungnya sendiri ditempat yang sama,”Saya juga pernah ditiduri teman ayah saya, profesinya satpam,” ujarnya lugu.

Atas kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari, didampingi kasatreskrim AKP Harmianto, dan Kanit Iptu yulia fitri mengaku sudah menindak tersangka dengan pasal 81, 82 dan 83 UU no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta dapat dikenai perpu kebiri,” tegasnya.( Poetra)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.