News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Pemilik Senpi Ilegal Terjaring Razia

Pelaku Pemilik Senpi Ilegal Terjaring Razia

BANYUASIN, KBRS - Personil Polsek Rambutan saat menggelar  razia Cipta Kondisi telah mengamankan pelaku yang kedapatan membawa  Senpi Ilegal dan Narkoba jenis Shabu. Razia digelar pada Rabu (5/5) sekira Jam 16.00 WIB sd Jam 18.00 WIB. 

Diamankan nya pelaku tersebut berkat kesigapan Personil Polsek Rambutan dan BKO Personil Sat Lantas Polres Banyuasin dalam rangka menekan kasus 3C ( Curas , Curat dan Curanmor ) dan peredaran Narkoba.

Kegiatan razia tersebut langsung dipimpin Kapolsek Rambutan Feby SIK dan didampingi Kanit Reskrim beserta 15 personil Polsek dan 2 personil BKO sat lantas polres Banyuasin.

Dari informasi yang dapat dihimpun kabarakyatsumsel.com, bahwa pelaku diamankan personil Polsek rambutan saat terjaring razia, tepatnya di depan Cucian Mobil Acai di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Adapun identitas  pelaku yang telah diamankan saat terjaring razia Aan Bin Herman (36) warga Desa Siju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Pelaku telah kedapatan membawa satu pucuk Senpi Rakitan jenis revolver beserta 29 amunisi dan satu paket kecil shabu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rambutan guna penyidikan  dan penyelidikan lebih lanjut. "sementara ini pelaku dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 yo UU Nomor 35  tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"  ungkap Kapolsek  Rambutan AKP Feby SIK. (Adam Malik).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.