Pelaku Pemilik Senpi Ilegal Terjaring Razia
BANYUASIN, KBRS - Personil Polsek Rambutan saat menggelar
razia Cipta Kondisi telah mengamankan pelaku yang kedapatan membawa
Senpi Ilegal dan Narkoba jenis Shabu. Razia digelar pada Rabu (5/5)
sekira Jam 16.00 WIB sd Jam 18.00 WIB.
Diamankan nya pelaku tersebut berkat kesigapan Personil
Polsek Rambutan dan BKO Personil Sat Lantas Polres Banyuasin dalam
rangka menekan kasus 3C ( Curas , Curat dan Curanmor ) dan peredaran
Narkoba.
Kegiatan razia tersebut langsung dipimpin Kapolsek Rambutan
Feby SIK dan didampingi Kanit Reskrim beserta 15 personil Polsek dan 2
personil BKO sat lantas polres Banyuasin.
Dari informasi yang dapat dihimpun kabarakyatsumsel.com,
bahwa pelaku diamankan personil Polsek rambutan saat terjaring razia,
tepatnya di depan Cucian Mobil Acai di Desa Sako Kecamatan Rambutan
Kabupaten Banyuasin.
Adapun identitas pelaku yang telah diamankan saat
terjaring razia Aan Bin Herman (36) warga Desa Siju Kecamatan Rambutan
Kabupaten Banyuasin. Pelaku telah kedapatan membawa satu pucuk Senpi
Rakitan jenis revolver beserta 29 amunisi dan satu paket kecil shabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek
Rambutan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. "sementara ini
pelaku dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 yo UU Nomor 35 tahun 2009
pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara," ungkap Kapolsek Rambutan AKP Feby SIK. (Adam Malik).

