Maling Motor Berhasil Dibekuk Polsek Indralaya
OGAN ILIR, KBRS-Handoko Alias Anang ( 17 ) pelaku pencurian Motor ( Curanmor ), warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polsek Indralaya setelah sebelumnya lebih dari satu bulan diintai keberadaannya, Selasa ( 11/4 ).
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP M.Arif Rifai, SIk Melalui Kapolsek Indralaya AKP M.IHSAN SS, SH,.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si, Penangkapan tersangka bermula Atas laporan Korban bernama Hafizi Isra warga Desa Tanjung Lubuk, OI, dengan LP / B/ 11/ II/ 2017/ Sek Indralaya tgl 09 Februari 2017 dimana korban Kehilangan sepeda motornya diparkiran Acara Orgen Tunggal didesa Mandi Angin Rabu, (8/4).
"Dia ( tersangka - Red ) kita Tangkap dirumah Orang tuanya didesa Tanjung seteko, hal ini menindak lanjut dari laporan dari Saudara Hafizi yang kehilangan Motor Suzuki Satria nya ditempat acara Keramaian Orgen tunggal" ungkapnya.
"Tersangka bersembunyi didalam kamar, Tidak ada perlawanan saat kita tangkap. selain itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Sepeda Motor Suzuki Satria RU 120 Th 1999 Warna Hitam, No Pol BG 7661 MW, 1 Buah Motor Revo Warna Hitam Tanpa Plat No.Pol. menurut tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan perbuatan tersebut
"Namun kita tidak boleh percaya begitu saja, jadi saat ini kami sedang lakukan pendalaman terhadap tersangka, dari perbuatannya tersebut kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas empat Tahun penjara," tutupnya ( Mulyadi ).
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP M.Arif Rifai, SIk Melalui Kapolsek Indralaya AKP M.IHSAN SS, SH,.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si, Penangkapan tersangka bermula Atas laporan Korban bernama Hafizi Isra warga Desa Tanjung Lubuk, OI, dengan LP / B/ 11/ II/ 2017/ Sek Indralaya tgl 09 Februari 2017 dimana korban Kehilangan sepeda motornya diparkiran Acara Orgen Tunggal didesa Mandi Angin Rabu, (8/4).
"Dia ( tersangka - Red ) kita Tangkap dirumah Orang tuanya didesa Tanjung seteko, hal ini menindak lanjut dari laporan dari Saudara Hafizi yang kehilangan Motor Suzuki Satria nya ditempat acara Keramaian Orgen tunggal" ungkapnya.
"Tersangka bersembunyi didalam kamar, Tidak ada perlawanan saat kita tangkap. selain itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Sepeda Motor Suzuki Satria RU 120 Th 1999 Warna Hitam, No Pol BG 7661 MW, 1 Buah Motor Revo Warna Hitam Tanpa Plat No.Pol. menurut tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan perbuatan tersebut
"Namun kita tidak boleh percaya begitu saja, jadi saat ini kami sedang lakukan pendalaman terhadap tersangka, dari perbuatannya tersebut kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas empat Tahun penjara," tutupnya ( Mulyadi ).

