News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

4 Proyek Diduga Salah Aturan Lelang

4 Proyek Diduga Salah Aturan Lelang

BANYUASIN, KBRS - Proses pelelangan proyek yang diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin diduga menyalahi aturan yang ditentukan. Akibatnya menuai protes dari kalangan aktivis yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Indikasinya ada 4 proyek yaitu peningkatan ruas jalan Desa Bukit Betung senilai Rp 9,6 milyar, jalan cangkring Banyuasin III, jalan Mariana dan jalan Sukajadi Talang Kelapa.

Hal itu diungkapkan dalam aksi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Menggugat (GPMM) Kabupaten Banyuasin di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (12/4) sekitar pukul 10.00 Wib.

Aksi GPMM ini dikawal ketat oleh personil polisi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Banyuasin AKP Harris dan puluhan anggota Satuan Pol PP Banyuasin. Para aktivis ini ditemui Asisten III Drs H Muhammad Yusuf didampingi Kasat Pol PP Banyuasin Anthony Liando.

Koordinator aksi Legar Sebastian menyebutkan dalam 4 paket lelang tersebut diduga adanya persyaratan/aturan yang tidak dijalan oleh tim pokja kabupaten banyuasin.

Kata dia, mestinya panitia lelang memberlakukan jaminan terhadap pemenang lelang karena paket lelang totalnya bernilai 2,5 milyar.

“Adanya pelanggaran ini kami minta Tipikor Polres Banyuasin memproses secara hukum,”katanya.
Kepada Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, diminta untuk melakukan evaluasi kerja dalam proses lelang yang terjadi selama ini. Apalagi Kepala ULP Banyuasin pernah terlibat dalam kasus suap Bupati Non Aktif Yan Anton Ferdian ketika diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Terbukti telah mengembalikan uang Rp325 juta dan 1 unit rumah mewah di Grand City Palembang.

“Jadi, Bupati tidak ada alasan untuk melindunginya, kami minta dicopot kepala ULP Banyuasin,”tegasnya.
Asisten III Drs H M Yusuf menyampaikan adanya tuntutan itu dirinya akan melaporkan kepada Plt Bupati Banyuasin. Nanti masalah ini akan dibawakan dalam rapat tim ULP untuk dikaji kembali terkait 4 proyek tersebut. Jika ada perbuatan yang melanggar hukum akan diserahkan kepada Polres Banyuasin.

“Terkait dengan kinerja Kepala ULP Banyuasin hal ini akan dilaporkan kepada Plt Bupati dan Sekda, kami janji akan di tindak lanjuti laporan ini,” tegasnya..(Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.