News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Banyuasin Siapkan Dana Rp54,2 Milyar Untuk Bayar Utang Kontraktor

Pemkab Banyuasin Siapkan Dana Rp54,2 Milyar Untuk Bayar Utang Kontraktor

BANYUASIN , KBRS - Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam waktu dekat ini akan segera membayar hutang kepada penyedia barang dan jasa (Kontraktor). Dimana Pemkab Banyuasin saat ini sudah mengantongi dana Rp 54,2 miliar yang berasal dari transfer pusat yang bersumber dari dana bagi hasil pajak,dana bagi hasil sumber daya alam dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Rencana bayar hutang kepada pihak ketiga ini, disetujui dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Banyuasin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin diruang rapat DPRD Banyuasin, Selasa (4/4).

Rapat Banggar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam dan didampingi Wakil Ketua H Askolani, Heryadi HM Yusuf, M Sholih dan anggota Badan Anggaran.

Sedangkan dari TAPD Banyuasin dipimpin Sekda Dr Firmansyah, Kepala BPKAD Banyuasin Bambang Wirawan dan Inspektur Subagio AK.

Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam SH menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran bahwa Pemkab Banyuasin sudah menerima transfer anggaran sebesar Rp 54, 2 Milyar dengan rincian bersumber dari Pusat dan Provinsi sebesar Rp 46 milyar dan surplus Rp 8 milyar. “Kami minta anggaran sebesar Rp 54, 2 milyar yang sudah ada itu dibayarkan kepada rekanan,”katanya.

Kemudian, hutang yang harus di bayar sebesar Rp 171 Milyar dan telah dikurangi dana yang tersedia sebesar Rp 37 milyar jadi total hutang Rp 133 milyar. “Dengan menerima dana dari Pusat dan Provinsi totalnya Rp 91 Milyr jadi hutang Pemkab masih tersisa menjadi Rp 79 milyar,”terangnya.

Sedangkan maksud dari surat Pemkab Banyuasin minta persetujuan DPRD untuk mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2017, ditegaskan Agus Salam tidak sependapat dengan  hal itu. “Semestinya tidak perlu melalui persetujuan DPRD karena sudah ada Permendagri Nomor 31 tentang hutang pemerintah ini, dengan catatan memberikan laporan kepada DPRD Banyuasin,”tegasnya.

Dengan laporan tersebut, lanjutnya kemudian dana yang telah dikeluarkan akan dibahas dalam APBD Perubahan tahun 2017. Menurutnya hutang-hutang itu berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada APBD Banyuasin.

"Kenapa ada hutang, dia menjelaskan misalnya  Dinas PU dialokasikan anggaran Rp 10 milyar padahal sudah ada surat edaran dari Pemkab untuk bayar hutang, oleh dinas terkait hutang Rp 2 milyar tidak dimasukan, mestinya dana yang digunakan hanya Rp 8 milyar”jelasnya.

Sementara Sekda Banyuasin Dr Firmansyah mengatakan Pemkab dan DPRD Banyuasin sudah membahas hutang itu dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), hal ini tak lain untuk membayar hutang Pemkab Banyuasin kepada rekanan. “Kami berharap hutang Pemkab Banyuasin kepada rekanan semuanya terbayar makanya kita minta persetujuan DPRD Banyuasin,”katanya singkat.

Dikatakan Sekda,didalam APBD 2017 telah dianggarkan kewajiban Pemkab Banyuasin terhadap penyedia barang dan jasa sebesar Rp 37,9 Miliar. Sedangkan perkembangan hingga Februari 2017 bertambah menjadi Rp 171 Miliar,hal ini karena ralisasi dana transfer pusat dan Pemprov Sumsel yang diterima tahun 2016 tidak sesuai dengan target penerimaan.

Dimana Pemkab Banyuasin saat ini sudah mengantongi dana Rp 54,2 miliar yang berasal dari transfer pusat yang bersumber dari dana bagi hasil pajak,dana bagi hasil sumber daya alam dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel. "Berdasarkan perhitungan penundaan pembayaran paket pekerjaan yang diperkirakan dapat direalisasikan sampai dengan Juni 2017 Rp 133 miliar," tandasnya.. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.