Pemkab Banyuasin Siapkan Dana Rp54,2 Milyar Untuk Bayar Utang Kontraktor
BANYUASIN , KBRS - Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam
waktu dekat ini akan segera membayar hutang kepada penyedia barang dan
jasa (Kontraktor). Dimana Pemkab Banyuasin saat ini sudah mengantongi
dana Rp 54,2 miliar yang berasal dari transfer pusat yang bersumber dari
dana bagi hasil pajak,dana bagi hasil sumber daya alam dan bantuan
Pemerintah Provinsi Sumsel.
Rencana bayar hutang kepada pihak ketiga ini, disetujui
dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Banyuasin dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin diruang rapat DPRD
Banyuasin, Selasa (4/4).
Rapat Banggar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam dan didampingi Wakil Ketua H Askolani, Heryadi HM Yusuf, M Sholih dan anggota Badan Anggaran.
Sedangkan dari TAPD Banyuasin dipimpin Sekda Dr Firmansyah, Kepala BPKAD Banyuasin Bambang Wirawan dan Inspektur Subagio AK.
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam SH menyampaikan hasil
pembahasan badan anggaran bahwa Pemkab Banyuasin sudah menerima transfer
anggaran sebesar Rp 54, 2 Milyar dengan rincian bersumber dari Pusat
dan Provinsi sebesar Rp 46 milyar dan surplus Rp 8 milyar. “Kami minta
anggaran sebesar Rp 54, 2 milyar yang sudah ada itu dibayarkan kepada
rekanan,”katanya.
Kemudian, hutang yang harus di bayar sebesar Rp 171 Milyar
dan telah dikurangi dana yang tersedia sebesar Rp 37 milyar jadi total
hutang Rp 133 milyar. “Dengan menerima dana dari Pusat dan Provinsi
totalnya Rp 91 Milyr jadi hutang Pemkab masih tersisa menjadi Rp 79
milyar,”terangnya.
Sedangkan maksud dari surat Pemkab Banyuasin minta
persetujuan DPRD untuk mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2017,
ditegaskan Agus Salam tidak sependapat dengan hal itu. “Semestinya
tidak perlu melalui persetujuan DPRD karena sudah ada Permendagri Nomor
31 tentang hutang pemerintah ini, dengan catatan memberikan laporan
kepada DPRD Banyuasin,”tegasnya.
Dengan laporan tersebut, lanjutnya kemudian dana yang telah
dikeluarkan akan dibahas dalam APBD Perubahan tahun 2017. Menurutnya
hutang-hutang itu berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pada APBD Banyuasin.
"Kenapa ada hutang, dia menjelaskan misalnya Dinas PU
dialokasikan anggaran Rp 10 milyar padahal sudah ada surat edaran dari
Pemkab untuk bayar hutang, oleh dinas terkait hutang Rp 2 milyar tidak
dimasukan, mestinya dana yang digunakan hanya Rp 8 milyar”jelasnya.
Sementara Sekda Banyuasin Dr Firmansyah mengatakan Pemkab
dan DPRD Banyuasin sudah membahas hutang itu dalam rapat Badan Anggaran
(Banggar), hal ini tak lain untuk membayar hutang Pemkab Banyuasin
kepada rekanan. “Kami berharap hutang Pemkab Banyuasin kepada rekanan
semuanya terbayar makanya kita minta persetujuan DPRD Banyuasin,”katanya
singkat.
Dikatakan Sekda,didalam APBD 2017 telah dianggarkan
kewajiban Pemkab Banyuasin terhadap penyedia barang dan jasa sebesar Rp
37,9 Miliar. Sedangkan perkembangan hingga Februari 2017 bertambah
menjadi Rp 171 Miliar,hal ini karena ralisasi dana transfer pusat dan
Pemprov Sumsel yang diterima tahun 2016 tidak sesuai dengan target
penerimaan.
Dimana Pemkab Banyuasin saat ini sudah mengantongi dana Rp
54,2 miliar yang berasal dari transfer pusat yang bersumber dari dana
bagi hasil pajak,dana bagi hasil sumber daya alam dan bantuan Pemerintah
Provinsi Sumsel. "Berdasarkan perhitungan penundaan pembayaran paket
pekerjaan yang diperkirakan dapat direalisasikan sampai dengan Juni 2017
Rp 133 miliar," tandasnya.. (Adam Malik)

