News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Supardi Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka Supardi Cabuli Anak Dibawah Umur

BANYUASIN, KBRS  – Ulah memalukan yang dilakukan Andri Wijaya Bin Supardi (37) warga Komplek Azhar Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Dia diduga telah memasukan jari tangan ke kemaluan (maaf, Red) bocah SD sebut saja Bunga (13) yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (11/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Perbuatan mesum itu yang dilakukan tersangka, berdasarkan dari laporan korban LP/B-83/IV/2017Sumsel/Res Banyuasin tanggal 3 April 2017. Kejadiannya di komplek azhar Tanah Mas sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menjelaskan tersangka ditangkap akibat perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan laporan korban pada tanggal 3 April 2017.

" Dia menceritakan saat itu pelaku menjemput dan mengantar ke sekolah. Kemudian pelaku bertemu dengan kakak korban dan menanyakan keberadaan korban. Lalu kakak korban memberi tahu bahwa korban sedang mandi,”jelasnya.

Usai pelaku bertemu dengan bunga, Andri menyebutkan lalu tersangka melakukan perbuatan mesum hingga menyebabkan korban menangis dan  menceritakan kejadian itu kepada kakak korban, karena saat itu ibu korban sedang mengajar di sekolah.

“Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukan jari tengah kiri di kemaluan korban dengan memaju mundurkannya sebanyak 10 kali,”terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku mendekam di tahanan UPPA Polres Banyuasin.”Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Andri Wijaya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak langganan ojeknya. “Ya saya memang melakukannya pak,”  ungkap dia. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.