Tersangka Supardi Cabuli Anak Dibawah Umur
BANYUASIN, KBRS – Ulah memalukan yang dilakukan Andri
Wijaya Bin Supardi (37) warga Komplek Azhar Kelurahan Tanah Mas
Kecamatan Talang Kelapa. Dia diduga telah memasukan jari tangan ke
kemaluan (maaf, Red) bocah SD sebut saja Bunga (13) yang merupakan
tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut pelaku diamankan Unit PPA
Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (11/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Perbuatan mesum itu yang dilakukan tersangka, berdasarkan
dari laporan korban LP/B-83/IV/2017Sumsel/Res Banyuasin tanggal 3 April
2017. Kejadiannya di komplek azhar Tanah Mas sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH melalui
Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menjelaskan tersangka ditangkap akibat
perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan laporan
korban pada tanggal 3 April 2017.
" Dia menceritakan saat itu pelaku menjemput dan mengantar
ke sekolah. Kemudian pelaku bertemu dengan kakak korban dan menanyakan
keberadaan korban. Lalu kakak korban memberi tahu bahwa korban sedang
mandi,”jelasnya.
Usai pelaku bertemu dengan bunga, Andri menyebutkan lalu
tersangka melakukan perbuatan mesum hingga menyebabkan korban menangis
dan menceritakan kejadian itu kepada kakak korban, karena saat itu ibu
korban sedang mengajar di sekolah.
“Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukan jari
tengah kiri di kemaluan korban dengan memaju mundurkannya sebanyak 10
kali,”terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku mendekam di tahanan UPPA
Polres Banyuasin.”Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak
dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu tersangka Andri Wijaya mengakui perbuatannya
yang telah melakukan pencabulan terhadap anak langganan ojeknya. “Ya
saya memang melakukannya pak,” ungkap dia. (Adam Malik)

