News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai Ungkap Kasus Curanmor

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai Ungkap Kasus Curanmor

BANYUASIN , KBRS -  Kasus pencurian Sepeda Motor yang terjadi di halaman Kantor Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin akhirnya dapat di ungkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai, Polres Banyuasin, Jum'at (7/4)

Keberhasilan tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai berhasil mengungkap kasus Curanmor tersebut setelah diamankan nya Frengki Ribidiansyah Bin Anzarullah (28)  berdasarkan : LP/B-09/III/2017/SUMSEL/RES BA tanggal 23 maret 2017, yang diduga telah melakukan curanmor tehadap korban Hardi Tri Hartono.
Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai juga akhirnya berhasil mengamankan Rahmat wijaya bin Anzarullah (19), Dia diduga  karena telah menguasai Sepeda Motor jenis Yamaha Mio m3 warna hitam yang bukan miliknya.


Kemudian setelah di interograsi dia mengatakan  bahwa ia meminjam kepada kakak nya Frenky. lalu kemudian  Frengki Robidiansyah Bin Anzarullah menjelaskan dengan Albi menerima gadai Sepeda Motor tersebut dari  Firman yang merupakan sepupuh dari yang bersangkutan.

Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Doni, SH beserta  anggota berhasil  mengamakan Firman dan setelah bertemu Firman.

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH ketika di konfirmasi kabarakyatsumsel.com BANYUASIN,  terkait dengan kasus tersebut mengungkapkan, bahwa dari pengakuan Firman kalau dirinya tidak pernah bertemu apalagi menggadaikan Sepeda Motor kepada Frengki.

"Dari keterangan Firman ternyata  pelaku Frengki Bin Anzarullah tidak dapat mengelak  dan mengakui perbuatanya kalau dirinya lah yang telah mencuri Kendaraan Yamaha Mio m3 warna hitam BG 3386 JAK dengan Nomor Mesin (Nosin)  E3R2E-0752157 dan dengan Nomor Kerangka (Noka) MHG3SE8820GJ042368," kata Kapolres

Kejadian pencurian rersebut jelas Kapolres, di halaman Kantor Kecatamatan Banyusin III Kabupaten Banyuasin pada hari kamis (23/3/2017) sekira Pukul 04.00 WIB. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimanakah di Polsek Pangkalan Balai guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara," tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.