Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai Ungkap Kasus Curanmor
BANYUASIN , KBRS - Kasus pencurian Sepeda Motor yang
terjadi di halaman Kantor Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
akhirnya dapat di ungkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai, Polres
Banyuasin, Jum'at (7/4)
Keberhasilan tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai berhasil
mengungkap kasus Curanmor tersebut setelah diamankan nya Frengki
Ribidiansyah Bin Anzarullah (28) berdasarkan :
LP/B-09/III/2017/SUMSEL/RES BA tanggal 23 maret 2017, yang diduga telah
melakukan curanmor tehadap korban Hardi Tri Hartono.
Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal Polsek Pangkalan
Balai juga akhirnya berhasil mengamankan Rahmat wijaya bin Anzarullah
(19), Dia diduga karena telah menguasai Sepeda Motor jenis Yamaha Mio
m3 warna hitam yang bukan miliknya.
Kemudian setelah di interograsi dia mengatakan bahwa ia
meminjam kepada kakak nya Frenky. lalu kemudian Frengki Robidiansyah
Bin Anzarullah menjelaskan dengan Albi menerima gadai Sepeda Motor
tersebut dari Firman yang merupakan sepupuh dari yang bersangkutan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal yang langsung
dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Doni, SH beserta anggota berhasil
mengamakan Firman dan setelah bertemu Firman.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH ketika di konfirmasi kabarakyatsumsel.com BANYUASIN,
terkait dengan kasus tersebut mengungkapkan, bahwa dari pengakuan
Firman kalau dirinya tidak pernah bertemu apalagi menggadaikan Sepeda
Motor kepada Frengki.
"Dari keterangan Firman ternyata pelaku Frengki Bin
Anzarullah tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatanya kalau dirinya
lah yang telah mencuri Kendaraan Yamaha Mio m3 warna hitam BG 3386 JAK
dengan Nomor Mesin (Nosin) E3R2E-0752157 dan dengan Nomor Kerangka
(Noka) MHG3SE8820GJ042368," kata Kapolres
Kejadian pencurian rersebut jelas Kapolres, di halaman
Kantor Kecatamatan Banyusin III Kabupaten Banyuasin pada hari kamis
(23/3/2017) sekira Pukul 04.00 WIB. "Saat ini pelaku dan barang bukti
telah dimanakah di Polsek Pangkalan Balai guna penyidikan lebih lanjut
dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara," tandasnya. (Adam Malik)

