News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tunjangan Profesi Bukan Untuk Barang Komsumitif

Tunjangan Profesi Bukan Untuk Barang Komsumitif

BANYUASIN, KBRS  - Tunjangan profesi diperoleh guru sertifikasi terkadang digunakan untuk hal diluar harapan.

Uang yang semestinya dipakai untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, tapi sayang malahan digunakan untuk untuk hal-hal konsumtif seperti membeli mobil, membeli motor.
Hal tersebut sebenarnya tak perlu terjadi, mengingat tunjangan profesi diberikan untuk menunjang profesionalisme guru.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Zulkarnain SH MSi melalui Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)  Pendidikan Dasar Armunadi. SPd  mengaku sangat tidak sependapat.
“Sejatinya tunjangan profesi digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu guru, sehingga para guru bisa memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kebutuhan baca tulis, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.

Lebih jauh dia menegaskan, sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Termasuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru. Bahkan tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. 

Menurut dia, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Dalam pasal 8 guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Artinya pemerintah memberikan tunjangan profesi untuk peningkatan mutu guru sekaligus meningkatan mutu pendidikan, bukan untuk dibelikan barang-barang konsumtif yang tidak ada kaitannya dengan profesi guru,” pungkasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.