Tunjangan Profesi Bukan Untuk Barang Komsumitif
BANYUASIN, KBRS - Tunjangan profesi diperoleh guru sertifikasi terkadang digunakan untuk hal diluar harapan.
Uang yang semestinya dipakai untuk menjaga kualitas dan
meningkatkan kompetensi diri, tapi sayang malahan digunakan untuk untuk
hal-hal konsumtif seperti membeli mobil, membeli motor.
Hal tersebut sebenarnya tak perlu terjadi, mengingat tunjangan profesi diberikan untuk menunjang profesionalisme guru.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Zulkarnain SH
MSi melalui Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pendidikan Dasar Armunadi. SPd mengaku sangat tidak sependapat.
“Sejatinya tunjangan profesi digunakan untuk kepentingan
peningkatan mutu guru, sehingga para guru bisa memanfaatkan tunjangan
tersebut untuk kebutuhan baca tulis, bukan untuk kebutuhan konsumtif,”
ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan, sertifikasi guru bertujuan untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Termasuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan,
meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru. Bahkan
tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Menurut dia, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Dalam pasal 8 guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
“Artinya pemerintah memberikan tunjangan profesi untuk
peningkatan mutu guru sekaligus meningkatan mutu pendidikan, bukan untuk
dibelikan barang-barang konsumtif yang tidak ada kaitannya dengan
profesi guru,” pungkasnya. (Adam Malik)

