News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tunggu Fakta Persidangan Terkait Dana Hibah Bansos Sumsel

Tunggu Fakta Persidangan Terkait Dana Hibah Bansos Sumsel

JAKARTA, KBRS-Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan akan mengembangkan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel setelah melihat fakta persidangan. "Nanti kita kaji apakah ada yang terlibat lagi atau tidak, kita akan lihat perkembangannya nanti (di fakta persidangan)," kata Armin.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini mengatakan akan menyidangkan dua tersangka terlebih dahulu baru menetapkan tersangka lain. Pihaknya, kata Armin, tidak akan segan-segan jika kemudian dalam sidang tersebut nama-nama yang diduga terlibat.

"Kita selesaikan dulu untuk dua tersangka, tinggal penetapan tersangka lainnya kalau ada (bukti keterlibatan pihak lain)," jelas Armin.

Dalam kasus ini tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar karena tidak menaati Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No. 32 tahun 2011 dan diubah Permendagri No. 39 tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gubernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1,49 triliun. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2,11 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,03 triliun. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626,18 miliar yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sumsel.

Namun Alex Noerdin membantah ada penyelewengan. Menurut politisi Partai Golkar ini tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu. BPK menyebut ada sekitar Rp821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex mengaku, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa, Jumat (29/4) lalu.(gresnews/*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.