News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Banyuasin Musnahkan 464, 58 Gram Sabu - Sabu Senilai Lima Ratus Juta Rupiah

Kapolres Banyuasin Musnahkan 464, 58 Gram Sabu - Sabu Senilai Lima Ratus Juta Rupiah


BANYUASIN, KBRS - Pemusnahan barang bukti Narkotika dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Polres Banyuasin sedikitnya ada 5 paket besar sabu-sabu atau 464,57 gram yang dilakukan pemusnahan,Selasa (15/8).

Proses pemusnahan menggunakan blender sehingga barang haram tersebut mirip jus buah.

Pemusnahan yang di pimpin Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH juga dihadiri Wakapolres Kompol Herri Wibowo, Ketua Harian BNK Banyuasin Drs M Yusuf Msi, Kasi Pidum Kejari Aka Kurniawan, advokat Masri SH, Ketua MPC PP Aziz Azwar dan Kasatres Narkoba AKP Liswan.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket besar yang di musnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Polres Banyuasin di KM 42 Pintu Gerbang Kayuarakuning.
" 5 sabu-sabu ini asalnya dari jaringan Aceh dan Medan, akan di edarkan di Banyuasin dan Palembang,"ujarnya.

Pihaknya terang Kapolres mengamankan dua tersangka yakni Idrus bin Yakni (37) warga Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I dan Aris bin Abdul Robi Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan.
" Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Bus ALS dari Medan tujuan Jakarta yang diduga membawa narkotika jenis shabu. kemudian Polres Banyuasin melakukan razia di KM 42 jalan Palembang - Betung Kelurahan Kayu AraKuning Kabupaten Banyuasin, Kamis ( 15/6)," jelasnya.

Saat mobil bus ALS bernopol BK 7169 VY yang dicurigai membawa Narkotika tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dalam kantong kresek warna hitam yang diletakkan di bagasi atas kursi no 7 dan no 8 .
"  Awal mulanya tersangka tidak mengakui setelah dilakukan interogasi mendalam dari petunjuk HP tersangka Akhirnya mengakui bahwa barang Narkotika jenis shabu itu miliknya , Kemudian setelah dilakukan control delivery juga dilakukan penangkapan tersangka berinisial A yang berperan sebagai penerima barang narkotika tersebut di Palembang,"terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 5 ( lima ) paket besar Narkotika jenis shabu seberat bruto 500 gram, 2 ( dua ) unit HP , 1 ( satu ) buah tas , 1 ( satu ) buah dompet , uang tunai Rp 500.000,- dan 1 ( satu ) buah tiket bus Medan - Palembang.

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 12 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara,"tandasnya (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.