News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Banyuasin Sosialisasikan Perda

DPRD Banyuasin Sosialisasikan Perda

BANYUASIN, KBRS  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Usul Inisiatif yang disosialisasikan dengan diketuai Endag Sari SE yang didampingi tiga anggota lainnya Drs. H. Saharudin HR, Budi Santoso dan Edi Ruslan SE.

Acara yang dipusatkan di Pendopoan Camat Suak Tapeh pada Jum'at (27/10), dihadiri Camat Suak Tapeh Haris Bahari SSTP.MS.i, perwakilan dari DPMPD Banyuasin, para Kades se - Suak Tapeh beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD se - Suak Tapeh, para tokoh masyarakat beserta tamu undangan lainnya.

Empat perda itu antara lain Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa yang disampaikan oleh Endang Sari SE.   Perda nomor 15 tahun 2014 tentang pendidikan baca tulis Al-Qur'an yang disampaikan oleh Budi Santoso.

Selanjutnya Perda nomor 16 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan disampaikan oleh Drs.H. SaharudinHR, Perda no 17 tahun 2014  tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang disampaikan Sudirman Ruslan SE.
Endang Sari dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa dalam pemerintah desa itu
dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat desa. Dipemerintahan desa itu ada kaur pemeritahan, kaur Umum dan kaur pembangunan. Sementara pemerintahan itu dikontrol oleh BPD.
"Tugas pungsi hak dan kewajiban Kades yang dimaksut di sini artinya, dia ada hak untuk mendapatkan tunjangan dan kewajibannya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang diangkatnya," ujar dia.

Dikatakan dia, kades itu bisa di berhentikan ada tiga hal yaitu, apa bila meninggal dunia, atas kemauan sendiri dan terlibat hukum pidana.
Diakhir penyampaian empat perda dari nara sumber acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber peserta dan diakhir dengan do'a penutup. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.