Polsek Baradatu Amankan Pelaku KDRT di Kampung Gedung Pakuon.
WAY KANAN, KabaRakyatsumsel.com--Safrudin
(46) Seorang warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten
Way Kanan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baradatu, Lantaran diduga
melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Sabtu
(21/12/2019).
Menurut
keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan Pelaku
sedang memperdebatkan masalah perlombaan anaknya Alfian Marendo.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga
merupakan istri pelaku kepada Polsek Baradatu.
Kapolres
Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial
Efendi mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis (19/12/ 2019)
sekitar pukul. 08.00 Wib di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.
Setelah
mereka berdebat, korban hendak mencuci baju di kamar mandi belakang
rumah, kemudian pelaku mengikutinya kebelakang ,karena merasa kesal
pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban untuk
melindunginya dan Sdr. Ari Ade Saputra membantu untuk melerai pelaku dan
korban.
Seusai peristiwa
tersebut, korban mengalami trauma psikis dan luka memar di bagian
kantong mata sebelah kanan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Baradatu.
Kronologis
Penangkapan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul
19.10 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku
sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan.
“Terduga
pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke
Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Sementara,
pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara.

