News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Apel gabungan pelepasan tim pemantau titik Check Poin Covid-19

Apel gabungan pelepasan tim pemantau titik Check Poin Covid-19

Palembang, KabaRakyatsumsel.com – Melalui apel gabungan yang diadakan di kantor Kodim 0418, persiapan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang terus dilakukan petugas gabungan Gugus tugas Covid-19, salah satunya yaitu mendirikan titik-titik Check Point (pemeriksaan) di beberapa wilayah, seperti pintu masuk Terminal Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI ,dan Jakabaring.

Dikatakan Dandim 0418 Palembang, Kolonel Arm Widodo Noercahyo bahwa, dalam satu pos pemeriksaan (Check Poin), akan ditempati 16 petugas gabungan yang terdiri dari petugas Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (DIshub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB).

Sementara, untuk tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang memiliki tugas melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya.

“Lima titik Check Point ini ada di pintu masuk dari terminal Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI serta Jakabaring, dan dua tim akan melakukan patroli mobile dibagian Ulu dan Ilir kota ini,” kata Dandim yang juga Wakil Ketua tim gugus Covid 19 Kota Palembang, Rabu (21/04) usai melepas petugas gabungan dihalaman Kodim 0418 Palembang.

Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan tersebut memiliki tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang kini sudah mewabah disebagian besar kabupaten kota, termasuk Kota Palembang.

“Petugas akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berapa pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan dihimbau untuk memakai masker, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang juga Wakil Ketua tim gugus pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19 Kota Palembang menegaskan, tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini dalam melakukan pencegahan covid 19 akan melakukan langkah satgas sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.

“Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan sampai ketingkat memaksa warga untuk pakai APD masker,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk kendaraan roda dua, akan diberlakukan larangan untuk berboncengan.

“Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan, kalau di dalam mobil harus juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengenakan masker,” terangnya.(AF)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.