News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terbukti Antar Sabu Setengah Kilogram DiVonis 18 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

Terbukti Antar Sabu Setengah Kilogram DiVonis 18 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

PALEMBANG, KabaRakyatsumsel.com - Majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap Guntur Sukoco kurir Sabu sabu 4980,52 gram selama 18 tahun penjara. Selain itu,terdakwa harus harus diwajibkan membayar denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.



Vonis dijatuhkan dalam persidangan secara live streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu, (22/4).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis.

Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu pikir pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap. Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan, JPU Ki Agus Anwar menyatakan piker-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Twin Star di Jalan Raya Sukajadi Banyuasin. Kemudian, Sat Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Lalu, pada 29 Oktober 2019, sekira pukul 13.00 WIB, melakukan pengintaian di sekitar Hotel Twin Star, dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai dengan informasi didapat yaitu terdakwa Guntur Sukoco.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraan yang dikendarainya, ditemukan 5 paket besar narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang terletak di baris ketiga kursi mobil paling belakang seberat 4980,52 gram. Untuk membawa barang haram itu, terdakwa akan diberi uang sebesar Rp 5 juta.(AF)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.