Pemdes Biyuku Salurkan BLT DD Tahun 2022 Kepada 115 KPM
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022 Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, telah disalurkan oleh Pemerintah desa (Pemdes) Desa Biyuku kepada 115 KPM di Kantor desa setempat, Kamis (24/03).
BLT DD ini disalurkan langsung secara simbolis oleh Kades Biyuku Imron Rosadi yang diwakili Sekdes Biyuku Dwika Transprasetia, SP yang disaksikan Kasi PPD Suak Tapeh, Pendamping desa Suak Tapeh, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur perangkat desa.
Kades Biyuku yang disampaikan Sekdes Biyuku Dwika Transprasetia mengatakan bahwa BLT DD ini disalurkan untuk tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.
"Untuk penerima sebanyak 115 KPM dan masing - masing KPM menerima Rp 300.000,00 per bulan," ungkap Dwika.
Lantas Dwika berharap kepada KPM penerima BLT-DD agar bisa memanfaatkan dengan baik bantuan yang diterima dan mewanti-wanti KPM agar tidak lagi mengajuan bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah.
Karena setiap Bantuan yang diterima dari pemerintah tidak boleh ganda.
"Terus saya mengingatkan KPM agar selalu mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap dia.
Menurut Dwika, KPM yang menerima BLT sesuai dengan hasil Musdesus dengan RT, Kadus, BPD dan aparatur Perangkat desa."Dana Desa tahun 2022 lain dengan BLT Dana Desa tahun 2021, kalau di tahun 2022 BLT Dana Desa sudah ditentukan minimal 40 persen dari jumlah Dana Desa yang diterima,”jelas dia.
"Hal ini sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 , diterimakan Rp 300.000,00 setiap bulan sampai bulan Desember 2022 yang bersumber dari Dana Desa,”timpal dia.
Dwika berharap bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat dan bisa memanfaatkan BLT ini dengan bijak. “Hari ini kita salurkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, jadi total KPM menerima Rp 900.000,00,”terang dia.
"Terima kasih saya ucapkan kepada masyarakat Desa Biyuku yang menerima BLT Dana Desa karena telah hadir dan bisa menjaga ketertiban sehingga acara pembagian BLT Dana Desa bisa berjalan aman dan lancar,” pungkas dia.
Sementara Korcam Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi 40 persen dari pagu Dana Desa yang mana KPM penerima BLT ini yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan di prioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem.
Kemudian, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN,
"Selanjutnya keluarga miskin yang terdampak Pandemi Corona Virus Deasiase,dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Jadi ini lah yang menjadi dasar kami untuk menentukan KPM," tandas dia. (Adm).


